Home / NASIONAL / TOPIK

Minggu, 23 Mei 2021 - 16:48 WIB

Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Menteri Tjahjo Dukung Kemkominfo Usut Tuntas

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan kebocoran data yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Tjahjo mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, yang kemungkinan didalamnya terdapat data aparatur sipil negara (ASN).

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” tegas Menteri Tjahjo, Sabtu (22/05).

Kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut. Sebab, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Menurut informasi, Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021. Isu ini berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas _online_. Dari 279 juta data tersebut, 20 juta diantaranya disebut memuat foto pribadi.

BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran. Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.

Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs _online_.

Perlu diakui, dasar hukum perlindungan data pribadi WNI masih dalam rancangan undang-undang (RUU). “Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” ujar Menteri Tjahjo.

RUU ini penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen. “Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera,” tegas Menteri Tjahjo. (*/R1)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Resmi Diluncurkan, KIPP 2021 Hadir Berbeda

NASIONAL

Pemerintah Berikan Prioritas Terhadap Pengembangan Sektor Industri

NASIONAL

Mal Pelayanan Publik Tempat Lahirnya Embrio Investasi

NASIONAL

Industri Berperan Penting Serap Bahan Baku dan Tenaga Kerja Lokal

NASIONAL

Syukuran SMSI atas Penghargaan MURI Sudah Siap

NASIONAL

Produktivitas Petani Naik, Presiden: Tahun 2021 Kita Belum Impor Beras
5 Makanan Ini Bisa Bikin Warna Ikan Cupang Makin Cerah, Apa Saja?

TOPIK

Berikut 5 Makanan Ini Bisa Bikin Warna Ikan Cupang Makin Cerah, Apa Saja?

NASIONAL

Komisi VI DPR RI Setujui Tambah Anggaran Kemenperin Senilai 2,57 Trilyun
error: Content is protected !!