Home / KAMTIBMAS / KESEHATAN / NASIONAL / PEMERINTAHAN / SOSIAL / TOPIK

Kamis, 6 Mei 2021 - 11:37 WIB

Masyarakat Diminta Lapor ASN Nekat Mudik Lebaran

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta masyarakat untuk melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” jelas Rini pada program KemenPANRB News Update.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik. “Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tegasnya.

Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya.

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

(*/R1)

Share :

Baca Juga

SOSIAL

Jelang Buka Puasa, Forwat Bagikan Takjil Gratis ke Pengendara
5 Makanan Ini Bisa Bikin Warna Ikan Cupang Makin Cerah, Apa Saja?

TOPIK

Berikut 5 Makanan Ini Bisa Bikin Warna Ikan Cupang Makin Cerah, Apa Saja?

SOSIAL

Cegah Penularan Covid-19 PP PAC Pamulang Giat Penyemprotan Disinfektan

Ekonomi

Tanggap Bencana, Pemuda Pancasila PAC Pamulang Salurkan Bantuan

NASIONAL

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2022-2025 Dibuka

TOPIK

Adakan KLW dan UKW, PWI Banten : Upaya Tingkatkan Kompetensi Wartawan

NASIONAL

Menteri Tjahjo Kumolo Akan Serahkan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik

PEMERINTAHAN

Seleksi Kompetensi Dasar Digelar dengan Prokes Ketat
error: Content is protected !!