Home / Kota Tangerang

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:09 WIB

Di Vonis Bebas PN Tangerang, Pengacara SS Akan Tuntut Balik PT Hexline Ceramica Indonesia

M. Yunus Araham Kuasa Hukum.SS

M. Yunus Araham Kuasa Hukum.SS

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kota Tangerang-Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Menyatakan Terdakwa SS (inisial terdakwa) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Itulah salah satu petikan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP yang dituduhkan PT Hexline Ceramika Indonesia kepada klien kami SS,” ujar Kuasa Hukum SS.

Menurut M Yunus Araham kuasa Hukum SS mengatakan putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal
16 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota yang memeriksa perkara kliennya SS.

“Sebelumnya pihak PT Hexline Ceramika Indonesia telah menuduh klien kami menggelapkan dana perusahaan sejumlah Rp. 1.987.125.325,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh
juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Atas tuduhan tersebut, klien kami telah menderita, telah merasakan pahitnya berada dalam jeruji besi sejak 10 Januari 2023 sampai 16 Juni 2023.” jelasnya.

Menurut Yunus tuduhan itu berawal dari informasi saksi WK selaku kepala keuangan atas adanya selisih antara sistem IBS yang dipakai PT Hexline Ceramica Indonesia dengan saldo rekeking bank milik PT Hexline Ceramica Indonesia yang kemudian melaporkan kepada saksi S selaku direktur utama PT Hexline Ceramica Indonesia. Atas laporan Saksi WK kepada saksi S tersebut, saksi S kemudian memberi kuasa kepada saksi BS untuk membuat laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Beri Beasiswa Untuk Para Mahasiswa

“Klien kami SS dituduh telah menggelapkan uang milik PT Hexline Ceramica Indonesia untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan laporan saksi BS tersebut, pihak kepolisian melakukan beberapa kali pemeriksaan
termasuk pemeriksaan kepada saksi-saksi dan klien kami. Hasil dari pemeriksaan tersebut, klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penahanan kepada klien kami pada tanggal 10 Januari 2023,” .Ujarnya

Masih kata Yunus dalam persidangan telah ditemukan fakta bahwa saksi WK telah sering menerima pembayaran
tagihan milik PT Hexline Ceramica Indonesia melalui rekening Pribadi milik saksi WK, dan saksi WK telah mengakui hal tersebut dimuka persidangan, selain fakta-fakta tersbut diatas, saksi S selaku Direksi PT Hexline Ceramika Indonesia yang turut dihadirkan untuk menjelaskan kronologis sampai perkara ini disidangkan.

Yunus menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tangerang khususnya majelis Hakim yang memeriksa dan memberikan putusan bebas kepada kliennya, yang telah bekerja, memeriksa perkara klien kami sehingga terungkaplah fakta-fakta hukum yang pada pokonya kliennya SS tidak terbukti bersalah.

“Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang mengawal kasus ini, Pengadilan Negeri Tangerang khususnya Mejalis Hakim yang memeriksa perkara klien kami yang senantiasa menegakkan keadilan sehingga klien kami dapat memperoleh keadilan,” ucapnya.

Baca Juga  Kukuhkan Tim PPLPD, Wali Kota: Raih Prestasi Terbaik untuk POPDA XI

Yunus selaku Penasihat Hukum mengutuk secara tegas kepada oknum-oknum penegak hukum yang mencoba melukai keadilan, merampas kemerdekaan orang-orang yang tidak bersalah dengan cara menjadikan tersangka kemudian melakukan penahanan, meskipun tidak cukup bukti yang membutkikan bahwa yang dituduh benar-benar meyakinkan bahwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Kami akan melaporkan balik para pelapor yang telah membuat trauma klien kami, karena gara-gara tuduhan yang tidak terbukti klien kami harus mendekam di penjara selama 6 bulan,” tandasnya.

Sementara SS mengungkapkan, dengan vonis bebas ini dirinya sangat senang karena akhirnya bisa menghirup udara bebas kembali.

“Ternyata masih ada keadilan untuk saya, karena selama 6 bulan saya merasakan bagaimana di dalam jeruji besi dengan lingkungan yang sangat terbatas,”

Ia mengaku selama ditahan mentalnya cukup down dan sangat merasa trauma saat ditahan yang akhirnya dirinya merasa senang dengan putusan bebas pada hari ini.

“Dengan tuduhan yang tidak terbukti ini saya berharap mereka mendapat hukuman yang setimpal seperti yang saya rasakan, dan hak hak saya dikembalikan,” tutupnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Masuki Caturwulan III, Dr. Nurdin Minta ASN Tancap Gas Tingkatkan Kwalitas Pelayanan

Kota Tangerang

Ungkapkan Rasa Syukur Bandara Soetta Tasyakuran Bersama 13 Yayasan Yatim dan Pondok Pesantren

Kota Tangerang

Kerap Lakukan Kegiatan Sosial, Ketua Umum GESID Banten Raih Nominasi Tangerang Raya Award 2024

Kota Tangerang

Buka Rakerda Mathla’ul Anwar, Sachrudin: Organisasi harus Turut Berkontribusi Majukan Kota

Kota Tangerang

Dua GOR Kebanjiran, Kadispora dan Anggota DPRD Kota Tangerang bersih bersih

Kota Tangerang

Launching Sistem Integrasi HT dengan Smartphone, Arief : Untuk Memudahkan Komunikasi Pegawai di Lapangan

Kota Tangerang

433 Jemaah Haji Tiba di Asrama Haji Cipondoh, Dukungan Pemkot Diapresiasi Pj Gubernur

Kota Tangerang

IKAPTK Harus Jadi Pelopor Inovasi Dalam Tata Kelola Pemerintahan