Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 17 Maret 2021 - 17:29 WIB

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Diduga dijadikan pabrik narkoba, sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digerebek Polresta Tangerang, Selasa (16/3/21) malam.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pengerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan.

Kemudian, saat didekati dua orang yang berada didalam mobil tersebut tiba-tiba membuang dua buah plastik, namun saat barang tersebut diperiksa ternyata berisi 200 butir ekstasi.

Atas temuan itu, lanjut Kapolres, pihaknya langsung membuntuti kendaraan sedan tersebut dan akhirnya sampai di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.

“Kami langsung gerebek lokasi tersebut, kedua pelaku kami amankan,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Selasa (16/3).

Baca Juga  Diteriaki Maling, Tim Patroli 3C Polsek Tangerang Bekuk Dua Jambret di Ayodhya

Usai diamankan, kedua pelaku mengaku barang haram berupa ratusan butir ekastasi itu berasal dari sebuah rumah di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.

Menurut Wahyu, rumah tingkat dua itu diduga dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi.

Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan dilantai dua terdapat beberapa bahan-baku yang digunakan untuk membuat ekstasi. Diantaranya alkohol 90 persen satu dirigen, melanesium sitrat atau asam sitrat, pewarna makanan dan lainnya.

“Total ekstasi 1.850 butir ekstasi dengan berbagai merk. Dan beberapa bahan baku pembuatan ekstasi berhasil kami amankan” kata Wahyu

Wahyu mengatakan, ada empat orang didalam rumah itu, diantaranya SA dan MMK sebagai tersangka, serta NA dan MNK sebagai saksi.

Ia menambahkan, kasus ini masih dikembangkan bekerjasama dengan Ditnarkoba Polda Banten. Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Baca Juga  Beraksi Subuh, Dua Tersangka Spesialis Curanmor Bersenpi Tertangkap Patroli Polisi Bersama Warga

“Pelaku yang diamankan berinisial SA dan MMK. Bahan-bahan yang ditemukan akan dibawa ke forensik Mabes Polri,” tukasnya.

Sementara itu, salah satu tetangga tersangka yang bernama Lina mengatakan, bahwa rumah tersebut dikontrak para pelaku dan sudah ditempati selama dua bulan.

“Baru dua bulan mengontrak, di Mekar Asri 2, RT 03 RW 06, No 17. Saya tidak tahu aktivitas mereka, karena orangnya tertutup tidak berbaur. Sering ada ojek online yang datang ke rumah itu dan orangnya tidak kami kenal,” tutupnya.

(Gn/Gr)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit, Tiga Remaja Diamankan Polisi Patroli Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

HUKUM & KRIMINAL

Grebek Rumah Kontrakan di Pinang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Kota Tangerang, Korban 2 Anak Tiri Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Tiga Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Ungkap Pembunuhan Sadis di Cikupa Kurang dari Sepekan

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Matel Hadang Motor Wartawan Mulai Disidangkan

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Sering Bertengkar dan Nglabrak Istri Pertama, Istri Kedua Tewas Dicekik Suaminya di Pakuhaji