Home / BANTEN

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Melanggar Aturan, Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan di Neglasari

Foto: Satpol PP Kota Tangerang Saat Melakukan Penyegelan Sebuah Bangunan Yang Diduga Menjadi Tempat Prostitusi di Neglasari.

Foto: Satpol PP Kota Tangerang Saat Melakukan Penyegelan Sebuah Bangunan Yang Diduga Menjadi Tempat Prostitusi di Neglasari.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berkomitmen memberantas praktik prostitusi.

Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang baru saja melakukan penyegelan bangunan semi permanen yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, proses penyegelan merupakan upaya tindak lanjut dari Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018.

Terpantau, Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan enam kamar di deretan bangunan semi permanen di atas lahan milik Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura yang disalahgunakan sebagai lokasi praktik prostitusi.

Baca Juga  Buntut Pelanggaran Jam Operasional Truk Tanah, Mahasiswa Bangun Posko Perlawanan Desak DPR Gunakan Hak Interplasi

“Kami baru saja melakukan penyegalan bangunan yang disinyalir masyarakat sebagai tempat praktik prostitusi selama operasi penegakan Perda dini hari tadi. Bukan tanpa alasan, kami juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi di sejumlah kamar yang semakin memperkuat bahwa bangunan semi permanen ini memang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi,” ujar Irman, Senin (11/8/25).

Selain itu, Kata Dia, Satpol PP Kota Tangerang juga telah melakukan pemasangan garis polisi untuk mengamankan bangunan semi permanen tersebut sementara waktu.

Tak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang telah melayangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang kepada pemilik bangunan untuk dilakukan penindakan pemeriksaan secara lebih lanjut.

Baca Juga  Terkait Dugaan Polusi Udara PT BK, DLH Kota Tangerang Akan Koordinasi ke Provinsi Banten

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berharap penyegelan lokasi praktik prostitusi dapat mendukung keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, sekaligus mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengantispasi pelanggaran Perda di lingkungan masing-masing.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di sekitar lingkungan masing-masing seperti memberikan laporan bila menemukan lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempar praktik prostitusi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.    (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pengurus PWI Provinsi Banten Resmi Dilantik

BANTEN

Pemprov Banten Bersama KPK Terus Giatkan Pencegahan Korupsi

Lebak

Mohon Do’a dan Dukungan, Annisa Erviyanti dari PAN Siap Bertarung di Pileg 2024 Dapil Lebak

Kabupaten Serang

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Kabupaten Serang Tanam Pohon di Gunung Pilar

Lebak

Hari Kesaktian Pancasila, Kalapas Rangkasbitung Gelar Upacara Bersama Forkopimda

BANTEN

Study Visit Implementasi Hukum, SMAN 1 Warunggunung Kunjungi Lapas Rangkasbitung

BANTEN

Hadiri Tax Gathering, Wali Kota Ajak Masyarakat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tepat Waktu

BANTEN

Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh