Home / Kota Tangerang

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:25 WIB

Diprotes Warga, DPRD dan Pemkot Tangerang Sepakat Stop Operasional The Nice Garden Pinang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG  – Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat menutup sementara wahana bermain anak (Play Gound) The Nice Garden Pinang,

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (07/05/2025).

Langkah tegas ini merupakan respon atas laporan masyarakat yang menyoroti ketidaksesuaian izin usaha The Nice Garden dengan aktivitas yang dijalankan. Pasalnya selain rumah makan usaha komersil tersebut menjual tiket play ground kepada para pengunjung.

Bahkan wahana bermain anak yang kerap di kunjungi ratusan orang itu belum memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam RDP itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang mengundang beberapa pihak terkait, antara lain, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperkim, Dishub, DLH, Camat dan Lurah Pinang, serta pemilik usaha juga masyarakat sebagai pelapor.

Ketua Komisi I, Junadi, menegaskan bahwa usaha The Nice Garden melanggar peruntukan izin yang dimiliki. Izin yang mereka miliki hanya untuk rumah makan dan cafe belum mencakup wahana bermain anak.

Baca Juga  Polsek Curug Gelar Sambang dan Pengecekan Pos Kamling Terpadu, Ingatkan Warga Jaga Keamanan

“Atas kesepakatan bersama, mulai sore ini The Nice Garden ditutup sementara oleh Satpol PP,” tegas Junadi kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum pidana , karena segel yang sudah ditempel petugas Satpol PP sebelumnya sempat dicopot. Bahkan penggelola menyebut nama oknum berinisial (UA) yang melakukan pencopotan segel tersebut dan selaku pemberi kuasa untuk mengurus izin.

“Tindakan pencopotan segel itu merupakan pelanggaran hukum pidana. Kami minta Satpol PP Untuk segera di proses oleh pihak polisi dan proses secara hukum di Indonesia,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Penutupan sementara ini, sambung Junadi mencakup seluruh operasional, termasuk rumah makan, hingga seluruh izin dan persyaratan teknis lainnya agar dilengkapi, mulai dari rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK) hingga yang lainnya.

Baca Juga  Vaksinasi Massal Berlangsung Kembali Berlangsung di Mapolsek Curug

“Jika ingin buka kembali, mereka harus mulai dari awal dan semuanya harus sesuai. Besok harus ditutup,” tegas Junadi.

Sementara Manager Operasional, The Nice Garden Pinang, Gilang , menyatakan sepakat untuk menutup sementara tempat tersebut. Dia menjelaskan kalau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) The Nice Garden telah terbit. Adapun izinnya adalah rumah makan dan cafe.

“PBG nya sudah ada. Rumah makan dan cafe. Ya, kami tutup sementara,” katanya di sela sela acara.

Selain rumah makan dan cafe, gilang juga mengakui kalau bidang usaha di tempat itu dihasilkan dari wahana bermain anak.

“Usahanya rumah makan dan play ground. Kalau yang mencopot segel itu kemungkinan U,” tutupnya singkat.

(Red/Qor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Berprestasi, Pengurus Cabang GP Ansor Kota Tangerang Berangkatkan Kadernya Umroh

Kota Tangerang

Resmi, Ribuan Warga Ajukan Makam Syekh Buyut Jenggot Jadi Cagar Budaya

Kota Tangerang

Lantik 32 Pengawas Sekolah, Sachrudin: Saya Harapkan Mutu Pendidikan Ditingkatkan

Kota Tangerang

Usulan Makam Syekh Buyut Jenggot Jadi Cagar Budaya Masih Dalam Kajian, Andri S. Permana: Kita Hormati Proses Yang Sedang Berjalan

Kota Tangerang

Warga Menduga Galian Jaringan Kabel Fiber Optik di Kecamatan Cibodas Myrepublic Belum Memiliki Izin

KESEHATAN

One Step Service, Inovasi RSUD Kota Tangerang Berikan Layanan Cepat Hingga Promo

Kota Tangerang

Sedot 68 Ribu Pengunjung, Cisadane Digital Festival Sukses Digelar di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Terbitkan Buku Perdananya, Sanusi Ajak Anak Muda Gaungkan Semangat Literasi