Home / Kota Tangerang

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:25 WIB

Diprotes Warga, DPRD dan Pemkot Tangerang Sepakat Stop Operasional The Nice Garden Pinang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG  – Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat menutup sementara wahana bermain anak (Play Gound) The Nice Garden Pinang,

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (07/05/2025).

Langkah tegas ini merupakan respon atas laporan masyarakat yang menyoroti ketidaksesuaian izin usaha The Nice Garden dengan aktivitas yang dijalankan. Pasalnya selain rumah makan usaha komersil tersebut menjual tiket play ground kepada para pengunjung.

Bahkan wahana bermain anak yang kerap di kunjungi ratusan orang itu belum memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam RDP itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang mengundang beberapa pihak terkait, antara lain, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperkim, Dishub, DLH, Camat dan Lurah Pinang, serta pemilik usaha juga masyarakat sebagai pelapor.

Ketua Komisi I, Junadi, menegaskan bahwa usaha The Nice Garden melanggar peruntukan izin yang dimiliki. Izin yang mereka miliki hanya untuk rumah makan dan cafe belum mencakup wahana bermain anak.

Baca Juga  Kampung Tangguh Jaya, MH. Panjaitan : Berharap Memberikan Contoh Untuk Diingkungan Lainnya

“Atas kesepakatan bersama, mulai sore ini The Nice Garden ditutup sementara oleh Satpol PP,” tegas Junadi kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum pidana , karena segel yang sudah ditempel petugas Satpol PP sebelumnya sempat dicopot. Bahkan penggelola menyebut nama oknum berinisial (UA) yang melakukan pencopotan segel tersebut dan selaku pemberi kuasa untuk mengurus izin.

“Tindakan pencopotan segel itu merupakan pelanggaran hukum pidana. Kami minta Satpol PP Untuk segera di proses oleh pihak polisi dan proses secara hukum di Indonesia,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Penutupan sementara ini, sambung Junadi mencakup seluruh operasional, termasuk rumah makan, hingga seluruh izin dan persyaratan teknis lainnya agar dilengkapi, mulai dari rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK) hingga yang lainnya.

Baca Juga  Berkah Ramadhan 1446 H, IPSI Kecamatan Rajeg Bagikan Ribuan Bungkus Takjil Gratis ke Warga

“Jika ingin buka kembali, mereka harus mulai dari awal dan semuanya harus sesuai. Besok harus ditutup,” tegas Junadi.

Sementara Manager Operasional, The Nice Garden Pinang, Gilang , menyatakan sepakat untuk menutup sementara tempat tersebut. Dia menjelaskan kalau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) The Nice Garden telah terbit. Adapun izinnya adalah rumah makan dan cafe.

“PBG nya sudah ada. Rumah makan dan cafe. Ya, kami tutup sementara,” katanya di sela sela acara.

Selain rumah makan dan cafe, gilang juga mengakui kalau bidang usaha di tempat itu dihasilkan dari wahana bermain anak.

“Usahanya rumah makan dan play ground. Kalau yang mencopot segel itu kemungkinan U,” tutupnya singkat.

(Red/Qor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ribuan Alumni SMAN 6 Kota Tangerang Hadiri Acara Halal Bihalal

Kota Tangerang

Pakai 194 Bus 11.275 Pedagang Warmindo Mudik Gratis Bareng PT Indofood

Kota Tangerang

Polisi, TNI dan Satpol PP Tertibkan Puluhan Bendera Ormas di Tangerang

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Resmi Serahkan SK Guru Menjadi Kepsek

Kota Tangerang

Pj Walikota Resmikan Empat Sekolah TK Negeri di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Di Vonis Bebas PN Tangerang, Pengacara SS Akan Tuntut Balik PT Hexline Ceramica Indonesia

Kota Tangerang

Tanpa Papan Nama, Praktik Bidan di Kunciran Indah Diduga Belum Ada Izin

Kota Tangerang

Sangat Inovatif, Pemkot Tangerang Diganjar Penghargaan dari Kemendagri