SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Aktivitas penggalian dan pemindahan tanah ke lokasi lain yang berada di Jalan Dikla Pemda, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin lingkungan.
Diketahui kegiatan penggalian dan pemindahan tanah tersebut informasi yang didapat dikerjakan oleh pihak Perusahaan Lippo. Diduga telah melanggar jam operasional kendaraan dum truck bermuatan tanah, Selasa (24/05/2022).
Dari hasil pengamatan media ini, nampak truck bermuatan tanah beroperasi melintasi Jalan umum di siang bolong, kemungkinan truck yang berlalu-lalang tersebut melakukan pengiriman tanah guna memenuhi pengurugan perumahan milik Lippo yang berada di Kampung Cijengir Kelurahan Binong.
Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Hendrik selaku pelaksana pekerjaan galian saat dikonfirmasi di lokasi mengungkapkan, bahwa pihaknya sebelum melakukan kegiatan galian tersebut, mengaku sudah berkoordinasi dengan aparatur RT, RW setempat, serta organisasi kepemudaan, Babinsa, Binamas serta Aparatur Desa Curug Wetan.
“Sebelum melakukan kegiatan ini, kita sudah koordinasi sama Aparatur setempat, ada Jaro Arna juga disitu,”
Karena, lanjut Hendrik menjelaskan dari pihak Lippo sudah menunjuk salah satu Tokoh Masyarakat diwilayah Binong yakni Jaro Arna untuk berkoordinasi kepada aparatur setempat.
“Dia kan (Jaro Arna) bagian pekerja Lippo juga, silahkan ke Jaro Arna saja karena saya hanya sebatas pekerja,” ucapnya.
Hendrik menyampaikan bahwa tanah milik Lippo tersebut akan di gali sedalam dua meter.
“Iya digalinya dua meter, terus tanah dari hasil galian itu akan di pindahkan ke lokasi proyek yang berbeda, yaitu di Kampung Cijengir, Kelurahan Binong. Galian ini hanya untuk memenuhi kebutuhan yang di sana saja, Kalau untuk masalah ini, abang ke Lippo atau ke pak Samsul saja,” paparnya.
Sementara Jaro Arna saat dihubungi menjelaskan, bahwa terkait penggalian dan pemindahan tanah yang berada di Jalan Diklat Pemda, Curug Wetan itu untuk tahapan galian menurutnya tidak perlu ada izin lingkungan, yang ada hanyalah izin kebisingan saja.
“Tidak ada izin lingkungan mah, adanya izin untuk kebisingan dan itu semua sudah saya koordinasikan ke RT, RW, Karang Taruna, begitu pula Aparatur desa, Binamas serta Babinsa setempat, masyarakatnya juga sudah kok,” ujarnya saat dikonfirmasi awak melalui telepon selluler. Selasa (24/05/2022).
Lebih rinci, Jaro Arna memaparkan bahwa izin lingkungan itu hanya untuk pembangunan, sedangkan izin lingkungan untuk galian, menurutnya itu tidak ada.
“Kalau izin di tingkat Kabupaten, itu sudah ada yang ngurus bang, bukan ranah saya. Sedangkan terkait izin lingkunganya, warga sudah saya kondisikan, mungkin nanti malam atau besok,” pungkasnya.
Terpisah salah satu warga sekitar saat dimintai keterangannya terkait adanya aktivitas galian yang berada yang tak jauh dari tempat ia tinggal, mengaku bahwa dirinya belum dapat pemberitahuan dalam bentuk apapun.
“Sampai saat ini saya belum mendapat pemberitahuan, baik dari yang mengerjakan maupun dari RT nya, mereka pun juga belum kordinasi dengan lingkungan, coba tanyain, jangan asal garuk aja, kordinasi dululah, terutama kordinasi ke saya, karena rumah saya deket situ,” ungkapnya dengan nada kecewa. (Han)