Hal tersebut disampaikan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Selasa (10/3/26).
Junadi menjelaskan, RDP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan warga RT01/RW04, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Warga menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi bangunan perusahaan yang dinilai berpotensi membahayakan serta adanya limbah pabrik yang meresahkan masyarakat sekitar.
“Melalui aduan ini, kami merekomendasikan PT URAMI untuk segera mengurus perizinan SLF. Melalui proses tersebut nantinya akan ada sejumlah catatan dan saran bagi perusahaan, termasuk terkait pengelolaan air agar tidak masuk ke lingkungan warga serta memastikan bangunan yang ada tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Komisi I juga mendorong PT URAMI untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat Kota Tangerang, khususnya warga di sekitar perusahaan, yakni RT01/RW04. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kami mendorong perusahaan untuk memenuhi ketentuan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 40 persen. Namun saat ini pihak perusahaan belum membawa data tersebut. Nanti akan diminta kembali datanya untuk kami verifikasi apakah sudah memenuhi 40 persen atau belum,” tegas Junadi.
Sebagai informasi, RDP tersebut dihadiri juga Wakil Ketua Komisi I Agus Al Anshory, Anggota Komisi I Christian Lois, perwakilan PT URAMI, Kasi Trantib Kecamatan Jatiuwung, Lurah Keroncong, serta perwakilan dari DLH, DPMPTSP, Dishub, Disnaker, Perkim, dan warga RT01/RW04. (Adv)

























