SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (19/11).
“Keterbukaan informasi adalah keharusan dan kewajiban bagi kita. Dalam rangka memastikan akses informasi bagi seluruh masyarakat, kami sebagai pejabat publik tidak boleh alergi untuk diakses informasinya,” ujar Andra Soni. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen penuh untuk memenuhi dan menjamin hak‑hak publik atas informasi, sebagai upaya pencegahan korupsi dan penyimpangan, serta untuk memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.
Gubernur menekankan bahwa hasil yang diperoleh dari presentasi uji publik bukanlah tujuan utama. Ia berharap keterbukaan informasi Pemprov Banten dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat dan Komisi Informasi, serta berharap Komisi Informasi Provinsi Banten terus bersinergi dengan Pemprov dalam menangani isu‑isu terkait.
Andra Soni juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, untuk bekerja maksimal dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. “Manfaat penting dari keterbukaan informasi, tentu kami akan lebih berhati‑hati dan lebih transparan. Kami dituntut untuk memiliki tanggung jawab lebih terhadap hak‑hak publik yang kami jalankan,” jelasnya.
Dalam sesi presentasi, Gubernur Banten tampil bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi, Soerjanto Tjahjono. Panelis uji publik yang memberikan penilaian meliputi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha; praktisi keterbukaan informasi publik, Danardono Sirajuddin; dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia, Yenti Nurhidayat.
Keterbukaan informasi publik, menurut Gubernur, merupakan wujud transparansi pengelolaan pemerintahan Provinsi Banten dan diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui kerjasama antara Pemprov, Komisi Informasi, dan seluruh pemangku kepentingan. (ris)





















