SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dihari kedua Jajaran Polsek Curug Polres Tangerang Selatan bersama unsur TNI melakukan pengamanan penertiban bangunan rumah dan tempat usaha terdampak proyek pembangunan underpass
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang di Jalan raya Gatot Subroto Bitung, Kecamatan Curug. Selasa (13/12/2022) pagi.
“Adapun personil yang diterjunkan pada kegiatan ini (penertiban) berjumlah 143 Personil, dari TNI-Polri dan Satpol PP,” kata Kapolsek Curug AKP Bambang Sugiharto.
Dalam penertiban bangunan/ tempat usaha selain dilakukan oleh Satpol PP juga dilaksanakan oleh Pemilik bangunan/ tempat usaha sehingga proses pembongkaran secara mandiri masih berlangsung.
“Untuk saat ini giat penertiban bangunan/ tempat usaha oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun pemilik saat ini masih berjalan kondusif dan mudah-mudahan selama proses pembongkaran tidak ada trabel apa pun,” tukasnya.
Untuk diketahui rencana penertiban bangunan/tempat usaha yang terdampak pembangunan Underpass ini akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dengan rincian 3 (tiga) hari penertiban pembongkaran dan 2 hari perapihan pasca penertiban pembongkaran. (Han)