Home / Kota Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 15:02 WIB

Kejari Kota Tangerang Kawal Tertib Administrasi Penyerahan KIA

Foto: Kajari Kota Tangerang Saat Mengawal Penyerahan KIA Anak Oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

Foto: Kajari Kota Tangerang Saat Mengawal Penyerahan KIA Anak Oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengawal dan bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam melakukan penertiban administrasi dalam penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA).

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh anak di Kota Tangerang terdata dalam sistem administrasi kependudukan tanpa terkecuali.

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi kependudukan bagi anak usia 0 hingga kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Keberadaan kartu ini setara dengan KTP bagi orang dewasa, yang berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak.
Pintu Gerbang Hak Anak

Kepemilikan dokumen kependudukan dipandang sebagai pintu awal bagi anak untuk mendapatkan akses layanan publik secara optimal.

Baca Juga  Pemkot Bangkitkan Kreativitas Masyarakat Dengan Berbagai Lomba

Tanpa administrasi yang jelas, anak berisiko terhambat dalam mengakses layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, Kejaksaan berperan aktif mengawal Pemkot Tangerang memastikan proses pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memperkuat pengawasan dan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil. Tujuannya adalah melakukan pencegahan sejak dini serta memonitor proses administrasi guna mengantisipasi adanya kesalahan atau maladministrasi di lapangan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Baca Juga  Ketua DPRD Minta, Pemkot Tangerang Perhatikan Harga Komoditas di Pasar Tradisional

Teja menambahkan, sinergi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap anak di Kota Tangerang tumbuh dengan rasa aman dan percaya diri.

“Dengan administrasi yang tertib, pemerintah daerah dapat lebih mudah memetakan kebutuhan anak dan menyusun kebijakan yang tepat sasaran bagi generasi penerus,” pungkasnga.

Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan, diharapkan pelayanan KIA di Kota Tangerang menjadi lebih transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat wilayah terkecil.(Mus)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Perempuan, KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Pilkada Serentak

Kota Tangerang

Sekolah di Marger, Wali Murid SDN 12 Kota Tangerang Datangi Dinas Pendidikan

Kota Tangerang

Usai Direnovasi, Maryono Bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Resmikan Gedung Bawaslu

Kota Tangerang

Arief Apresiasi Gerakan Vaksinasi Yang Diadakan Apindo Kota Tangerang

Kota Tangerang

Sampaikan Raperda APBD 2026, Sachrudin Optimis Realisasikan Program Pembangunan

Kota Tangerang

Tim Sepakbola Pelajar Banten Incar Tiket Lolos Popwil di Solo

Kota Tangerang

Soal Pelayanan ke Masyarakat, Sachrudin Minta Kepala OPD Proaktif dan Jangan Tunggu Perintah

Kota Tangerang

Kampung Ledug Bangun Gapura Permanen Hasil Swadaya Warga