Home / Kota Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 15:02 WIB

Kejari Kota Tangerang Kawal Tertib Administrasi Penyerahan KIA

Foto: Kajari Kota Tangerang Saat Mengawal Penyerahan KIA Anak Oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

Foto: Kajari Kota Tangerang Saat Mengawal Penyerahan KIA Anak Oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengawal dan bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam melakukan penertiban administrasi dalam penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA).

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh anak di Kota Tangerang terdata dalam sistem administrasi kependudukan tanpa terkecuali.

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi kependudukan bagi anak usia 0 hingga kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Keberadaan kartu ini setara dengan KTP bagi orang dewasa, yang berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak.
Pintu Gerbang Hak Anak

Kepemilikan dokumen kependudukan dipandang sebagai pintu awal bagi anak untuk mendapatkan akses layanan publik secara optimal.

Baca Juga  Gelar CFD dan Peringati HPSN, Wali Kota: Soal Sampah Butuh Aksi Bersama!

Tanpa administrasi yang jelas, anak berisiko terhambat dalam mengakses layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, Kejaksaan berperan aktif mengawal Pemkot Tangerang memastikan proses pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memperkuat pengawasan dan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil. Tujuannya adalah melakukan pencegahan sejak dini serta memonitor proses administrasi guna mengantisipasi adanya kesalahan atau maladministrasi di lapangan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Baca Juga  Tangerang Bersedekah, Kecamatan Cibodas Salurkan 250 Paket Sembako ke Anak Yatim dan Duafa

Teja menambahkan, sinergi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap anak di Kota Tangerang tumbuh dengan rasa aman dan percaya diri.

“Dengan administrasi yang tertib, pemerintah daerah dapat lebih mudah memetakan kebutuhan anak dan menyusun kebijakan yang tepat sasaran bagi generasi penerus,” pungkasnga.

Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan, diharapkan pelayanan KIA di Kota Tangerang menjadi lebih transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat wilayah terkecil.(Mus)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sachrudin: Jelang Tahun Politik, Ciptakan Suasana Kondusif Melalui Politik Santun

Kota Tangerang

Paska Terkendala Lumpur, Kini Layanan PDAM TB Berangsur Normal 

Kota Tangerang

Pendampingan KIM 2021, Bangkitkan Perekonomian Lokal

Kota Tangerang

Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Kopi Ormas

Kota Tangerang

Saat Panen Jagung, Sachrudin: Terus Kembangkan Pertanian Guna Ketahanan Pangan

Kota Tangerang

Munas III, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030 ‎

Kota Tangerang

Grandong Community, Komunitas Lintas Hobi Mobil dan Motor Sukses Gelar Acara Bukber dan Santunan Anak Yatim

Kota Tangerang

Hobbyland Olimpics 2026 Meriahkan Bulan Mei dengan Semangat Olahraga dan Hobi di Tangcity