Dimana masalahnya? Ingat, ASN Dilarang Mudik – Sekilasbanten

Home / NASIONAL / PEMERINTAHAN / SOSIAL / TOPIK

Senin, 3 Mei 2021 - 20:42 WIB

Ingat, ASN Dilarang Mudik

SEKILASBANTEN, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri. “ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (03/05).

Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat dilingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Seperti yang kita ketahui, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

Menteri Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke KementerianPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). “Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri. “Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan _database_ Kementerian PANRB.

(*/R1)

Share :

Baca Juga

PEMERINTAHAN

Tangsel Ikut Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

PEMERINTAHAN

Proyek Hotmix di Binong Curug Dikerjakan Malam Hari, Ketebalan Diduga Kurang dari 4 Cm

NASIONAL

Ketua Pusbakum SAW DKI Jakarta Nyatakan Dukung Penuh Paguyuban Minangkabau di Rantuan

PEMERINTAHAN

PPKM Level 4 Diperpanjang, ASN Sektor Non-Esensial Tetap WFH Secara Penuh

NASIONAL

Jaksa Agung Resmikan Groundbreaking Gedung Utama Kejaksaan Agung

NASIONAL

Disaksikan Dewan Pers, PWI Pusat Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Tangerang Selatan

Koperasi Anggrek Bulan Go Internasional

NASIONAL

Aplikasi Jaga Stranas PK Kawal Aksi Pencegahan Korupsi di Indonesia