Home / NASIONAL

Senin, 13 Juni 2022 - 16:55 WIB

Instansi Pemerintah Diminta Cermati Panduan Penyampaian PMPRB

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA– Rentang waktu penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2022 segera berakhir. Instansi pemerintah diminta menyampaikan lembar kerja evaluasi (LKE) reformasi birokrasi (RB) dengan memperhatikan panduan yang tertuang pada pada Surat Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan No. B/564/RB.06/2022 tentang Mekanisme Penyampaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2022, secepatnya.

“Dalam surat tersebut, telah mencantumkan hal-hal yang harus diperhatikan, seperti menyertakan tautan bukti dukung saat mengirimkan _soft copy_ LKE melalui bit.ly/SubmitPMPRB2022,” jelas Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Agus Uji Hantara, di Jakarta, Senin (13/06).

Agus Uji menjelaskan bahwa LKE RB manual yang disampaikan merupakan LKE instansi yang di dalamnya merupakan gabungan pusat dan unit, sehingga unit kerja tidak perlu menyampaikan LKE secara terpisah. Hal tersebut harus menjadi perhatian karena apabila LKE yang disampaikan pada Kementerian PANRB hanya unit kerja saja ataupun pusat saja, akan menyebabkan Tim Penilai Nasional (TPN) kesulitan untuk mendapatkan gambaran dan kondisi pelaksanaan reformasi birokrasi secara utuh pada tingkat instansi pemerintah maupun unit kerja.

Baca Juga  Radikalisme dan Tiga Tantangan Bangsa yang Harus Dilawan ASN

Instansi pemerintah juga diminta melakukan penguatan reviu berjenjang mulai dari asesor hingga Ketua RB Instansi Pemerintah. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kualitas dan memastikan LKE telah diisi sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa penyampaian PMPRB tahun 2022 tidak dilakukan lewat aplikasi PMPRB Online seperti tahun-tahun sebelumnya, karena aplikasi tersebut sedang dalam tahap pengembangan. Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki aplikasi/sistem informasi pelaksanaan reformasi birokrasi internal juga dapat menyampaikan alamat aplikasi/sistem informasi disertai dengan _user id_ dan _password_ yang dapat diakses oleh Kementerian PANRB melalui bit.ly/SubmitPMPRB2022.

“Bagi instansi pemerintah yang menyampaikan akses aplikasi PMPRB mandiri, mohon dipastikan akses yang diberikan kepada TPN dapat mengakses LKE baik pada level pusat maupun level unit,” tegas Agus Uji.

Agus Uji juga menjelaskan hal lain yang harus dicermati adalah lampiran surat penyampaian PMPRB yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah. Pada surat penyampaian PMPRB tersebut harus terdapat pernyataan bahwa proses PMPRB telah direviu oleh Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur Daerah/Inspektur. Format surat yang perlu dilampirkan serta _soft copy_ LKE dapat diunduh pada bit.ly/CloudPMPRB-2022.

Baca Juga  Music and Art Visa: Visa Jenis Baru yang Permudah Coldplay Konser di Indonesia

Instansi pemerintah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penyampaian PMPRB dapat menghubungi _call center_ PMPRB melalui nomor 0812-8009-5555 pada hari dan jam kerja. Pertanyaan lanjutan seputar penyampaian PMPRB juga dapat diajukan lewat surat elektronik dengan alamat pmprb.nasional@gmail.com.

Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB secara langsung ataupun dalam bentuk _hard copy_, sehingga instansi pemerintah tidak dianjurkan melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan PMPRB ke Kementerian PANRB. Batas waktu penyampaian PMPRB tahun ini adalah 15 Juni 2022.  (RED/HUMAS MENPANRB)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Menteri Tjahjo Kumolo Akan Serahkan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik

NASIONAL

Diklat Integrasi, Upaya TNI-Polri Pererat Soliditas dan Redam Gesekan Antar Anggota

NASIONAL

PANRB Fokus Untuk Perbaiki Layanan

NASIONAL

Puncak HPN 2024, Presiden Jokowi: Belanja Iklan Pemerintah ke Insan Pers Ditingkatkan

NASIONAL

Subsidi Listrik Ke PLN Rp 75,83 Triliun, Wujud Negara Hadir Sediakan Akses Listrik Terjangkau Bagi Masyarakat Miskin

NASIONAL

Diskusi SMSI Lingkar Merdeka: Digitalisasi Belum Merata, Metaverse Tetap Melaju

NASIONAL

KIPP Tahun 2022 Dimulai, Pahami Persyaratannya

NASIONAL

Menteri Tjahjo Minta ASN dan CASN Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Narkoba