SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada pihak manajemen perusahaan pabrik produksi cokelat di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, terkait insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada Sabtu (10/10/2026) belum membuahkan hasil.
Saat dimintai tanggapan terkait bentuk penyelesaian perkara serta pemenuhan hak korban, Kepala Keamanan (Security) berinisial Nanang yang disebut sebagai perwakilan manajemen justru enggan memberikan pernyataan dan mengarahkan awak media untuk konfirmasi ke pihak kepolisian.
“Untuk berita ini sudah ditangani oleh Polsek Jatiuwung, selanjutnya silahkan langsung ke Polsek Jatiuwung,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (12/10/2026).
Media ini kemudian kembali meminta agar difasilitasi untuk bertemu langsung dengan pihak manajemen PT guna mendapatkan pernyataan resmi terkait kronologi kejadian dan jaminan hak-hak korban. Namun permintaan tersebut tidak direspon secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen tetap bersikukuh agar semua pertanyaan dialihkan kepada aparat kepolisian.
“Untuk tanggapan, info dari manajemen, silahkan ke Polsek pak karena sudah ditangani Polsek,” jawabnya kembali pada pukul 13.52 WIB.
Sikap bungkam manajemen tersebut memicu sorotan. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari perusahaan terkait detail penyelesaian kasus maupun pemenuhan hak korban kecelakaan kerja.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Suritno, S.H., menilai langkah manajemen yang melempar tanggung jawab sepenuhnya kepada Polsek Jatiuwung adalah keliru.
“Dalam kasus kecelakaan kerja, ini bukan semata-mata ranah pidana umum yang ditangani Polsek, tapi ada tanggung jawab mutlak perusahaan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” tegas Suritno.
Menurutnya, perusahaan wajib memberikan klarifikasi terbuka terkait jaminan keselamatan kerja (K3), santunan, biaya pengobatan, hingga jaminan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Polsek hanya menangani aspek pidananya jika ada kelalaian. Tapi hak normatif korban seperti biaya perawatan, santunan cacat atau meninggal, dan investigasi K3 itu kewajiban perusahaan. Tidak bisa berlindung dengan kalimat ‘sudah ditangani Polsek’. Itu bentuk penghindaran tanggung jawab publik,” tambahnya.
Ia mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Polsek Jatiuwung untuk transparan dalam penanganan kasus ini.
“Kami minta Polsek Jatiuwung bersama Perusahaan dan Disnaker untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik. Jangan sampai hak korban diabaikan,” tutupnya.
Hingga kini, media ini masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polsek Jatiuwung terkait perkembangan penanganan kasus kecelakaan kerja tersebut. (ris)

























