Home / KEPOLISIAN / PERISTIWA / Tangerang Selatan / TOPIK

Sabtu, 6 Februari 2021 - 15:54 WIB

Polres Tangsel Tangkap Isteri Yang Membakar Suami Di Ciputat

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANGSELATAN- Kepolisian Resort Tangerang Selatan menangkap seorang Istri yang membakar suami saat tertidur di Jalan Sukamulya RT.001/008 Kelurahan Serua Indah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kamis, 04/02/2021 dinihari lalu.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Dr. Iman Imanudin mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku cekcok di rumahnya sekira pukul 00.30 WIB dan saat korban tertidur pada pukul 02.30 WIB.

“Pembakaran terhadap korban dan barang barang di sekitar korban dilakukan dengan menggunakan bahan bakar bensin yang dibeli oleh pelaku disebuah warung dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), yang kemudian disiramkan pada saat korban tertidur. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku pergi ke rumah dengan berjalan kaki menuju salah satu pool bus yang berada di Pondok Pinang, Jakarta Selatan untuk membeli tiket ke Semarang Jawa tengah,”kata Kapolres Tangsel

Baca Juga  51 Personel Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat Periode 1 Juli 2024, Ini Pesan Kapolres

selanjutnya Kapolres mengatakan, Di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti yaitu 1 (Satu) kantong plastik putih berisikan bekas botol Air mineral besar yang di duga berisi bahan bakar yang ditemukan di bawah jendela lantai 2 rumah korban.

“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Ds. Rowokosom Kecamatan Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021 sekitar jam 19.00 WIB (1 hari setelah peristiwa terjadi). Motif pelaku membakar Korban yaitu karena kesal dan ingin balas dendam atas perbuatan korban yang sering menganiaya pelaku,”jelas Kapolres Tangsel

Baca Juga  Kajari Kota Tangerang Resmi Lantik Dua Pejabat Eselon IV

Kapolres Tangsel menjelaskan, Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat 2 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Viv

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Polsek Curug Hadiri Bimbingan Teknis Peningkatan SDM RT/RW Kelurahan Sukabakti 2025

KEPOLISIAN

Disiplin Prokes, Polsek Curug Gencar Operasi Yustisi

KEPOLISIAN

HUT ke-76 Brimob, Kapolri Jenguk Anggota yang Tertembak Saat Bertugas

KEPOLISIAN

Polsek Curug bersama Koramil 02/Curug Amankan Jalannya Vaksinasi Tahap 1 di GSG Kitri Bakti

KEPOLISIAN

Harmoni di Bulan Ramadhan, Polsek Metro Tamansari dan Mahasiswa Bagikan Takjil ke Masyarakat

KEPOLISIAN

Himbau Pemudik Lakukan Tes Swab Antigen, Polsek Karawaci Pasang Stiker di Kontrakan dan Rumah Warga

PERISTIWA

Puluhan Cewe BO di Ciputat Tertangkap Polpp Tangsel

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Curug Kulon Jaga Kamtibmas Kegiatan Warga Jiarah Kubur