SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Insiden kecelakaan kerja seorang karyawan berinisial “MQ” di salah satu pabrik produksi cokelat wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga meninggal dunia, Sabtu (10/10/2026) pagi hari.
Korban yang sempat dilarikan ke RS An Nisa Kota Tangerang sekitar pukul 07.15 dinyatakan meninggal dunia. Keterangan dari bagian pelayanan rumah sakit.
Sementara itu, Informasi dari salah satu pihak keamanan (security) manajemen pabrik masih belum mau memberikan keterangan resmi. Lantaran, masih keadaan duka dan hari Sabtu merupakan libur kerja para management.
Ia juga tidak tau pasti kedatangan pihak polisi dilokasi pabrik, karena saat kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah sakit. Hingga serah terima pergantian shift kerja dirinya bekerja.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi insiden fatal di lingkungan kerja, yang secara hukum tidak dibenarkan.
Secara hukum, Suritno, SH mengatakan setiap perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungannya kepada pihak berwenang, termasuk Kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), maksimal 2 x 24 jam sejak kejadian.
“Kewajiban tersebut diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia. Jika sebuah pabrik berusaha menutup-nutupi insiden fatal hingga pihak kepolisian belum mengetahui informasinya, maka ada konsekuensi hukum serius yang mengintai,” ucap praktisi Hukum Suritno, SH.
Lebih lanjut, secara detail ia menjelaskan untuk sanksi hukumnya.
1. Sanksi Hukum Bagi Perusahaan yang Menyembunyikan Kecelakaan Kerja
Manajemen perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif atas kelalaian laporan tersebut:
• Pelanggaran UU Ketenagakerjaan & K3: Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya, menyembunyikan atau terlambat melaporkan kecelakaan kerja fatal merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pihak manajemen atau direksi selaku penanggung jawab utama bisa diperiksa dan dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya tertuang dalam Pasal 15 UU No. 1/1970 dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda.
• Pasal Obstruction of Justice (Menghalang-halangi Penyidikan): Jika perusahaan sengaja mengubah kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP), menghilangkan barang bukti, atau melarang saksi berbicara kepada polisi, mereka dapat dijerat pasal pidana karena menghalangi penegakan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau menghalang-halangi penyidikan.
• Pelanggaran UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 87 ayat 2 menyebutkan perusahaan wajib menerapkan SMK3. Kelalaian yang menyebabkan kematian pekerja dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana korporasi dan pencabutan izin usaha.
• Sanksi Administratif dan Jaminan Sosial: Perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja terancam sanksi dari Disnaker berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin. Selain itu, hak BPJS Ketenagakerjaan korban terancam tidak cair jika tidak ada laporan resmi.
Terkait dugaan bungkamnya laporan tersebut, Suritno mendesak Kapolsek Jatiuwung maupun Kapolres Metro Tangerang Kota untuk segera memerintahkan jajarannya turun melakukan olah TKP.
“Ini fatal. Aturannya jelas 2×24 jam wajib lapor. Pabrik ini patut diduga melanggar kewajiban lapor kalo pihak kepolisian tidak diberitahu dan menurut keterangan polisi belum ada dilokasi kejadian. Ini bisa masuk obstruction of justice jika TKP sudah diubah. Kami minta Kapolres turun langsung,” tegas Suritno.
Pihaknya juga meminta Disnaker Kota Tangerang untuk segera melakukan audit K3 di pabrik coklat tersebut dan memastikan hak-hak almarhum berupa santunan kematian dan jaminan hari tua diterima keluarga.
Hingga berita ini ditayangkan, Sekilas Banten masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari manajemen pabrik dan kepolisian wilayah hukum Jatiuwung.
Sesuai UU Pers No. 40/1999, Sekilas Banten membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak terkait. (red)























