Home / NASIONAL

Kamis, 24 Februari 2022 - 05:18 WIB

Klarifikasi TNI AD Atas Penahanan Brigjen TNI JT

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA — Tekait penahanan Brigjen TNI JT di RTM Cimanggis, Depok, TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa benar yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.

Baca Juga  Polri Siap Rekrut Mantan Pegawai KPK Jadi ASN di Dittipidkor

Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari s.d. 15 Februari 2022. Pada saat ini Berkas Perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut, sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada Kasad dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2022 akan pensiun.

Baca Juga  Polusi Udara di Jakarta: Solusi Serius untuk Depok yang Tidak Asal-Asalan

Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer, selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Raih Suara Mayoritas, Abdurrahman Amin Pimpin SMSI Kaltim

NASIONAL

Polusi Udara di Jakarta: Solusi Serius untuk Depok yang Tidak Asal-Asalan

KEPOLISIAN

Alumni Akpol 91 dan Mahasiswa Gencarkan Vaksinasi Percepat Herd Immunity

NASIONAL

DK PWI : Persoalan Organisasi Jangan Dibawa ke Ranah Hukum

NASIONAL

Gulirkan Arahan Presiden Jokowi, PKK didukung IKAPTK Resmikan Serentak Gebrak Masker se-Indobesia

MILITER

Tes Keperawanan Angkatan Bersenjata Resmi Ditiadakan

NASIONAL

Patroli Gunakan Kendaraan Listrik, Polwan dan Kowad Bersinergi Jaga Keamanan Penyelenggaraan KTT G20

NASIONAL

Pegawai KPK Resmi Jadi ASN, Ketua KPK Sambut Baik Putusan MK dan MA
error: Content is protected !!