Home / NASIONAL

Kamis, 24 Februari 2022 - 05:18 WIB

Klarifikasi TNI AD Atas Penahanan Brigjen TNI JT

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA — Tekait penahanan Brigjen TNI JT di RTM Cimanggis, Depok, TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa benar yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.

Baca Juga  Untuk Meningkatkan Pelayanan, Tol Jakarta-Cikampek Terapkan Tarif Terintegrasi

Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari s.d. 15 Februari 2022. Pada saat ini Berkas Perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut, sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada Kasad dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2022 akan pensiun.

Baca Juga  Empat Venue PON XX Papua Siap Diserahterimakan ke Pemerintah Daerah

Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer, selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Memperingati Hari Air Dunia (HAD) ke-29 tahun

NASIONAL

Isi Perdamaian Tak Dijalankan, Oknum Anggota DPRD Fraksi PKS Terancam Langkah Hukum dan Organisasi

NASIONAL

Iwan Supardi Unggul Dalam Pemilihan Ketua RW 02 Cengkareng Barat

NASIONAL

CPNS dan PPPK Kementerian PANRB Diharapkan Tidak Bekerja Biasa Saja

NASIONAL

KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi Untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI

NASIONAL

Tokoh inspiratif SMSI: Adam Malik, PK Ojong-Jakob Oetama, Hamka, Fachrodin

NASIONAL

Raih 94 Ribu Suara di Dapil Banten 3, Zulfikar Hamonangan Berpeluang Rebut Kursi DPR RI

NASIONAL

Dukungan Mengalir, Hendry Ch Bangun Resmi Daftar di Kongres Persatuan PWI 2025