Home / NASIONAL

Kamis, 24 Februari 2022 - 05:18 WIB

Klarifikasi TNI AD Atas Penahanan Brigjen TNI JT

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA — Tekait penahanan Brigjen TNI JT di RTM Cimanggis, Depok, TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa benar yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.

Baca Juga  Syamsul Jahidin, Sosok Pengacara Muda yang Beri Ucapan Selamat ke PN Mataram

Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari s.d. 15 Februari 2022. Pada saat ini Berkas Perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut, sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada Kasad dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2022 akan pensiun.

Baca Juga  Aplikasi Jaga Stranas PK Kawal Aksi Pencegahan Korupsi di Indonesia

Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer, selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

UICI Jelaskan Capaian Kerja Dalam Puncak Dies Natalis ke-2

NASIONAL

PWI Pusat Berangkatkan Satgas Anti Hoax ke Ukraina

NASIONAL

Sinar Mas Land Melalui Living Lab Ventures Dorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Kemitraan Global di Indonesia Economic Forum 2024

NASIONAL

Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan

NASIONAL

Akselerasi Sistem Merit dengan Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN

NASIONAL

Sambangi PWI Pusat, Ganjar Pranowo: Pers Harus Luruskan Informasi Yang Bengkok

NASIONAL

Ari Janda Tua, Bingung Cari Tempat Tinggal Di Tangsel, Paska Di Segel

NASIONAL

Kementerian PANRB Tetapkan Sistem Kerja Bagi ASN di Awal Tahun 2022