SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Setelah sempat bungkam dan menjadi sorotan publik terkait insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunianya seorang pekerja di pabrik produksi cokelat di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pihak perusahaan akhirnya memberikan pernyataan resmi, Selasa (14/10/2026).
Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, manajemen OFI dan BT Cocoa menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya korban dalam insiden yang terjadi di fasilitas mereka pada 10 Oktober 2026 lalu.
“ofi dan BT Cocoa sangat berduka atas meninggalnya seorang kontraktor menyusul insiden yang terjadi di fasilitas kami pada 10 Oktober 2026. Perhatian dan doa kami menyertai keluarga serta orang-orang terkasih almarhum dalam masa yang sulit ini,” tulis manajemen dalam pernyataannya.
Sebelumnya, sikap tertutup manajemen sempat dipertanyakan. Kepala Keamanan perusahaan yang dihubungi media ini beberapa waktu lalu justru mengarahkan awak media untuk bertanya langsung ke Polsek Jatiuwung, tanpa memberikan penjelasan terkait kronologi maupun tanggung jawab perusahaan.
Dalam pernyataan terbarunya, perusahaan menyebut saat ini pihaknya masih fokus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.
“Kami terus bekerja sama secara erat dengan pihak berwenang terkait, serta perusahaan yang mempekerjakan almarhum untuk memahami keadaan yang melatarbelakangi insiden tersebut. Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan yang ada, dengan tetap menghormati privasi keluarga,” lanjutnya.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, publik kini menanti langkah konkret perusahaan terkait transparansi hasil investigasi, pemenuhan hak-hak almarhum sebagai kontraktor, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pabrik.
Seperti diketahui, kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota dan mendapat perhatian dari praktisi hukum serta dari berbagai kalangan.
Redaksi menerima hak jawab ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (red)

























