Home / Kota Tangerang

Senin, 11 April 2022 - 04:15 WIB

Lama Beroperasi, Diduga Ada Pabrik Produksi Miras di Kota Akhlakul Karimah

KoSEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pabrik yang memproduksi minuman keras (Miras) di Kota Akhlakul Karimah diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasalnya, saat Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan belasan ribu botol miras, Rabu (30/3/2022) lalu, salah satunya merek tersebut dari hasil kegiatan operasi yang digelar selama sebulan menjelang bulan suci Ramadan.

Lurah Periuk Jaya, M Aam Hamdani menjelaskan, bahwa perusahaan yang memproduksi Miras sudah sejak lama berdiri dan masih beroperasi di Jalan Aria Kemuning Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

“Masih produksi cuman berdasarkan pesanan, katanya untuk luar daerah kota Tangerang,” jelas Aam kepada wartawan melalui telepon selularnya, Kamis (7/4/2022).

Aan menerangkan, perusahaan tersebut bernama PT Cipta Rasa Sempurna yang memproduksi miras dengan merek Anggur Kolesom Cap Orang Tua dengan jumlah karyawan sekitar 90 orang.

Baca Juga  Tangani Penambahan Kasus, Pemkot Terus Lakukan Testing Covid-19 di Masyaraka

“PT Cipta Rasa Sempurna karyawannya sekitar 90 orang,” tutupnya.

Masih beroperasinya pabrik tersebut dibenarkan salah seorang Satuan Keamanan (Satpam) yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa pabrik tersebut masih buka.

“Masih pak, masih beroperasi,” singkatnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengaku tidak mengetahui adanya pabrik Miras tersebut dan mengarahkan ke wartawan untuk konfirmasi ke Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang.

“Intinya begini, miras yang dimusnahkan hari ini merupakan penyakit masyarakat, pencegahan oleh pihak kepolisian kita apresiasi, adapun pabriknya ada di sini saya baru tau, malah saya baru tau coba tanya pa Asda,” pungkas Gatot sambil memanggil Asda I untuk menanyakan apakah ada perusahaan miras di Kota Tangerang.

Asda I Kota Tangerang, Rahmansyah menjelaskan, bahwa tidak ada pabrik miras Cap Orang Tua di Kota Tangerang , kalaupun ada Rahmansyah menduga tidak memiliki izin.

Baca Juga  Pasukan Elit Satgultor TNI, Polres dan PT Angkasa Pura II KCU Bandara Soetta Gelar Penanganan Terorisme

“Untuk sementara saya ga tau juga, sebetulnya perusahaan itukan tercatat ada ngurus izin kemungkinan dia tidak berizin. kalau hal-hal yang begitu kalau yang berizin itu tercatat di kita, setahu saya tidak ada, kalau pun ada pasti itu ilegal,” ungkap Ramansyah kepada Nasional News usai pemusnahan Miras di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (30/3/2022) lalu.

Ramansyah menegaskan, akan menutup pabrik miras tersebut jika terbukti ada di Kota Tangerang.

“Ditutuplah, kita cek dulu kebenarannya, kita survei dulu surat-suratnya, baru kita ambil langkah hukum,” tandasnya. (red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Gelar Upacara Harlah Pancasila 1 Juni

Kota Tangerang

Cakupan UHC Tembus 100,71 Persen di 2025, Pemkot Tangerang Kembali Sabet UHC Award 2026 Kategori Madya

Kota Tangerang

Launching Kampung Digital, Arief Harap Masyarakat Semakin Cakap dan Bijak Manfaatkan Teknologi Digital

Kota Tangerang

Usai Libur Lebaran 2022, Samsat Cikokol Kembali Buka Pelayanan Pembayaran Wajib Pajak 

Kota Tangerang

Peringatan Harlah Pancasila Ala Kadarnya, Pj Walikota Tangerang Diminta Evaluasi Kepala Kesbangpol

Kota Tangerang

Pimpin Apel Perdana, Sachrudin Ajak Perangkat Daerah Tancap Gas Membangun Kota

Kota Tangerang

Peringati HUT ke-79, PMI Kota Tangerang gelar Bakti Masyarakat dan Pengobatan Gratis

Kota Tangerang

Buka Konser Amal, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi Untuk Korban Bencana