Home / Kota Tangerang

Senin, 11 April 2022 - 04:15 WIB

Lama Beroperasi, Diduga Ada Pabrik Produksi Miras di Kota Akhlakul Karimah

KoSEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pabrik yang memproduksi minuman keras (Miras) di Kota Akhlakul Karimah diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasalnya, saat Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan belasan ribu botol miras, Rabu (30/3/2022) lalu, salah satunya merek tersebut dari hasil kegiatan operasi yang digelar selama sebulan menjelang bulan suci Ramadan.

Lurah Periuk Jaya, M Aam Hamdani menjelaskan, bahwa perusahaan yang memproduksi Miras sudah sejak lama berdiri dan masih beroperasi di Jalan Aria Kemuning Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

“Masih produksi cuman berdasarkan pesanan, katanya untuk luar daerah kota Tangerang,” jelas Aam kepada wartawan melalui telepon selularnya, Kamis (7/4/2022).

Aan menerangkan, perusahaan tersebut bernama PT Cipta Rasa Sempurna yang memproduksi miras dengan merek Anggur Kolesom Cap Orang Tua dengan jumlah karyawan sekitar 90 orang.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Ajak Pemuda Kolaborasi Untuk Makmurkan Masjid

“PT Cipta Rasa Sempurna karyawannya sekitar 90 orang,” tutupnya.

Masih beroperasinya pabrik tersebut dibenarkan salah seorang Satuan Keamanan (Satpam) yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa pabrik tersebut masih buka.

“Masih pak, masih beroperasi,” singkatnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengaku tidak mengetahui adanya pabrik Miras tersebut dan mengarahkan ke wartawan untuk konfirmasi ke Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang.

“Intinya begini, miras yang dimusnahkan hari ini merupakan penyakit masyarakat, pencegahan oleh pihak kepolisian kita apresiasi, adapun pabriknya ada di sini saya baru tau, malah saya baru tau coba tanya pa Asda,” pungkas Gatot sambil memanggil Asda I untuk menanyakan apakah ada perusahaan miras di Kota Tangerang.

Asda I Kota Tangerang, Rahmansyah menjelaskan, bahwa tidak ada pabrik miras Cap Orang Tua di Kota Tangerang , kalaupun ada Rahmansyah menduga tidak memiliki izin.

Baca Juga  Terkait Penggunaan Anggaran 15 tahun lalu, Eks Ketua Panwaslu Syafril Elain siap Hadiri Undangan Bawaslu

“Untuk sementara saya ga tau juga, sebetulnya perusahaan itukan tercatat ada ngurus izin kemungkinan dia tidak berizin. kalau hal-hal yang begitu kalau yang berizin itu tercatat di kita, setahu saya tidak ada, kalau pun ada pasti itu ilegal,” ungkap Ramansyah kepada Nasional News usai pemusnahan Miras di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (30/3/2022) lalu.

Ramansyah menegaskan, akan menutup pabrik miras tersebut jika terbukti ada di Kota Tangerang.

“Ditutuplah, kita cek dulu kebenarannya, kita survei dulu surat-suratnya, baru kita ambil langkah hukum,” tandasnya. (red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Polisi Neglasari Qurban Barokah Hari Raya Idul Adha 1443 H

Kota Tangerang

Target Zero Stunting, Wali Kota Beri Arahan ke TPPS Kota Tangerang

Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli

Kota Tangerang

Walikota Minta, Tahun Ini Pembangunan Kantor MUI di Setiap Kecamatan Harus Tuntas

Kota Tangerang

Oknum Customer Servis BRI Unit Cipondoh Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Kota Tangerang

Dukung Suksesnya Pilkada, Pemkot Teken NPHD

Kota Tangerang

Pimpin Rapat Perdana bersama Perangkat Daerah, Ini Arahan Pj Wali Kota

Kota Tangerang

Api Mulai Mengecil, Pemkot Tambah 10 Armada Alat Berat Bantu Pemadaman di Rawa Kucing