Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 27 April 2023 - 14:14 WIB

Lima Remaja Pengeroyok 2 Karyawan Cuci Mobil 24 Jam di Ciledug Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polisi Polsek Ciledug amankan 5 (lima) remaja pelaku pengeroyokan dua orang karyawan cuci mobil 24 Jam GP (24) dan AD (29) di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang.

Pasalnya, pengeroyokan itu dipicu oleh aduan salah satu pelaku ABG (anak baru gede) WJP (16) bahwa dirinya dibully oleh korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (26/4/2023) pukul 02.00 WIB.

“Awalnya salah satu pelaku berinisial WJP mengaku telah dibully oleh korban GP kepada saudaranya AF (24) yang saat itu tengah berkumpul bersama teman-temannya AK (21), B (28) dan S (28),” kata Kapolres dalam keterangannya. Kamis (27/4/2023).

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Sabu Cair Lintas Negara Sebanyak 16 Kg, 1 Tersangka Diamankan

Atas aduan tersebut, selanjutnya ke lima pelaku mendatangi lokasi kejadian untuk mencari karyawan yang mengolok-olok (bullying) itu. Namun, sebelum sampai di lokasi pencucian mobil tersebut salah satu mereka mengambil senjata tajam jenis klewang dan golok.

“Di TKP, para pelaku mendapati korban yang sedang berisitirahat dilantai 2 dan langsung dipukuli, lalu diseret turun dari lantai 2 dan kemudian kembali dipukuli secara bergantian,” ungkap Zain.

Salah satu teman korban berinisial AD yang menyaksikan pengeroyokan tersebut berusaha untuk melerai dan menanyakan ikhwal permasalahan yang terjadi, tapi naas Ia malah mendapatkan tendangan dan pukulan bergantian dari kelima pelaku ini.

Baca Juga  Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

“Korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Ciledug, atas laporan itu tim opsnal Reskrim bersama Kapolsek AKP Dorisha Suryo S langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV,” tuturnya.

Alhasil, ke lima pelaku berhasil diamankan polisi berikut barang bukti, dan selanjutnya mereka dibawa ke kantor Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku WJP, karena masih dibawah umur pemeriksaan kita libatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Mrs X Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Cisadane Terungkap, Kapolres: Kasusnya Naik Status ke Tahap Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pemilik Senjata Api Jenis Pen Gun

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Rudapaksa di Cibodas Terancam 15 Tahun Penjara

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cikupa, Motif dan Kronologi Terungkap

HUKUM & KRIMINAL

Buronan Interpol Kasus Suap PTSL di Tangerang Ditangkap Saat Masuk Indonesia

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Peredaran Miras, Posko Ormas Digerebeg Polisi di Cibodas

HUKUM & KRIMINAL

Ops Sikat Jaya 2025, Polsek Batuceper Ungkap Curanmor Curanmor R2