Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:59 WIB

LSM Getar Soroti Proyek Pembangunan Gedung Beladiri Kabupaten Tangerang

Foto: Pembangunan Gedung Beladiri Kabupaten Tangerang.

Foto: Pembangunan Gedung Beladiri Kabupaten Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Proses tender proyek pembangunan Gedung Beladiri Kabupaten Tangerang Disoal LSM Gerakan Tangerang Raya (GETAR). Diduga ada komitmen dibawah kolong meja antara POKJA dengan pemenang tender, yakni PT. Rama Kasih Sempurna.

Ketua LSM Getar, Badru Tamami saat dikonfirmasi melalui seluler miliknya, Jumat (27/12/2024) mengatakan bahwa atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses tender dan pelaksanaan pekerjaan, LSM yang bersekretariat di wilayah Kota Tangerang ini melayangkan SOMASI sebagai bentuk Peringatan.

“Surat Somasi besok Senin (30 Desember 2024.red) akan saya kirim. Sesuai informasi pada LPSE Kabupaten Tangerang, telah dilakukan proses tender untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Beladiri Bersama Kabupaten Tangerang yang di ikuti oleh 31 peserta, dan anehnya cuma ada satu peserta yaitu PT. Rama Kasih Sempurna yang memasukan dokumen penawaran dan selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp. 9.667.603.045,45,” ujarnya.

Menurut Badru, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dijelaskan pada pasal 51.3 bahwa Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu), maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis,dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dan selanjutnya POKJA pemilihan dapat menetapkan pemenang tender.

Foto: Papan PAGU Pembangunan Gedung Beladiri Kabupaten Tangerang.

“Setelah dilakukan pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 17 – 19 April 2024 dan dilakukan tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga pada tanggal 17 April – 6 Mei 2024, kami menduga bahwa PT. Rama Kasih Sempurna sebagai pemenang tender tidak lulus pada tahap tersebut. Dan seharusnya pokja pemilihan menyatakan tender GAGAL. Penetapan pemenag oleh Pokja Pemilihan diduga syarat kepentingan dengan adanya dugaan bahwa telah terjadi KKN pada proses dan penentuan pemenang tender serta terjadinya kondisi persaingan usaha tidak sehat,” terang Badru.

Baca Juga  Rayakan Tahun Baru Islam 1 Muharram Warga Binong RT 05 Pawai Obor dan Doa Bersama

Badru menegaskan, adanya dugaan KKN dan kondisi persaingan tidak sehat tersebut salah satunya dapat dilihat pada peserta yang memasukan dokumen penawaran, dari 31 peserta hanya ada 1 yang memasukan dokumen penawaran. Kondisi ini mencerminkan bahwa peserta yang lain seolah sudah tahu bahwa pelaksanaan tender tersebut telah dikondisikan untuk salah satu peserta yang menjadi pemenang yaitu PT. Rama Kasih Sempurna.

“Dengan hanya ada satu peserta yang memasukan dokumen penawaran dan harga, proses tender Pembangunan Gedung Beladiri Bersama Kabupaten Tangerang tidak menghasilkan harga yang komptetitif dan tidak mendapatkan harga terendah,” terangnya.

Lebih Lanjut Badru menjelaskan, selain dalam proses tender, diketahui proses dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Rama Kasih Sempurna patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, sampai saat ini kata Badru, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan bahwa pekerjaan tersebut belum selasai dan artinya telah melewati batas waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu 180 hari.

Baca Juga  Kecamatan Kelapa Dua dan UPT 6 DLHK Kembali Bersihkan Tumpukan Sampah

“Berdasarkan Analisa yang kami lakukan, dengan didukung dengan data dan informasi bahwa patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan tender dan pekerjaan Pembangunan Gedung Beladiri Bersama Kabupaten Tangerang TA.2024, yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah dari praktek-praktek KKN yang terjadi dan bertentangan dengan UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih Badru, dirinya akan melaksanakan peran serta Masyarakat sebagaimana telah diatur PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita akan membuat dan menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak penegak hukum dengan lampiran berupa informasi dan data sebagai bukti permulaan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan,” tutupnya. (Gusnur)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Hidup Sebatang Kara dalam Kondisi Lumpuh, Pria Warga Sepatan Ini Butuh Perhatian Pemerintah

Kabupaten Tangerang

Soal Dugaan Truk Pengangkut Sampah Nunggak Pajak, Pejabat DLHK Kabupaten Tangerang Terkesan Saling Lempar

Kabupaten Tangerang

LPRI DPD Banten Sebut Pengerjaan U-ditch di Kampung Onyam Curug Tak Transparan

Kabupaten Tangerang

Bapenda Kabupaten Tangerang Tempelkan Stiker Pengingat Bagi Penunggak Pajak

Kabupaten Tangerang

Ketua LIPANHAM Sebut Pengerjaan Penataan Halaman dan Gedung BPP Curug Lemah Pengawasan

Kabupaten Tangerang

Sebuah Toko Milik Indomart Terbakar di Depan Perum Gardenia Rajeg Mulya

Kabupaten Tangerang

Bimbingan dan Orientasi, Sekda Harapkan Dewan Hakim Beri Penilaian Berkualitas

Kabupaten Tangerang

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Bagikan Masker