Home / Tangerang Selatan

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:34 WIB

Luruskan Berita yang Beredar, Dewan Pers: Pejabat Pemerintah Tidak Boleh Alergi kepada Wartawan

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hal mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 1999). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Sebelumnya, telah beredar berita yang mengharuskan wartawan harus bersertifikasi terdahulu baru bisa mewawancarai narasumber, namun hal itu perlu diketahui dan diluruskan bahwa selagi wartawan bekerja di pers yang berbadan hukum sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, narasumber harus mau diwawancarai.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, meluruskan pendapatnya tentang wawancara kepada pejabat dan kepala sekolah agar tidak boleh alergi kepada wartawan. Karena, wartawan adalah orang yang melakukan tugas jurnalistik secara rutin di media yang berbadan hukum dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Narasumber berhak menolak dan menerima untuk diwawancarai oleh wartawan, tapi kalo rasanya narasumber tidak kenal tentunya boleh menolak, hati-hati kan boleh, selagi wartawan tetap mematuhi kode etik sah-sah saja,” ujarnya saat dimintai keterangan, Bintaro, Selasa (24/08/021).

Lebih lanjut, Hendry mengatakan, Dewan Pers mengharapkan untuk tidak adanya hambatan bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. “Narasumber jangan menolak dulu, Kalau medianya dia kenal dan selama ini menjalankan profesinya sebagai jurnalis ya diterima tidak ada salahnya,” imbuhnya.

Berkaitan dengan sertifikasi wartawan, ini memang bagian dari program dewan pers, untuk mengkanalisasi dari wartawan-wartawan yang tidak serius dan hanya menjadikan profesi wartawan sebagai pelarian semata.

“Saya yakin semua wartawan ingin sekali ikut sertifikasi tersebut, namun karena biaya yang mahal tentunya ini menjadi persoalan, terlebih lagi ketatnya kompetensi ini banyak wartawan yang gagal dalam uji kompetensi wartawan (UKW). Tentunya, wartawan-wartawan ini butuh dukungan dari masyarakat dan pemerintahnya dalam menjalani tugas-tugas jurnalistiknya,” terang Pak Hendry.

Harapan Dewan Pers, selain tidak ada hambatan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tentunya dukungan pemerintah juga menjadi poin penting dalam menjaga keberlangsungan pertumbuhan pers diwilayahnya.

Disisi yang sama, Ketua SMSI Kota Tangsel Dwi Haryanto, menyambut baik seluruh program Dewan Pers dan berharap pejabat dan pemerintah untuk tetap membuka diri kepada organisasi pers lainnya. Jika pers tumbuh dengan profesional, maka sudah pasti pemerintahnya menjadi kebanggaan, begitupun sebaliknya.

“Kami berharap kepada pejabat dan pemerintah untuk tetap membuka diri bagi organisasi pers yang memiliki kontribusi, karena dukungan pemerintah, swasta dan masyarakat, pers bisa hidup,” harap Ketua SMSI Tangsel, Rabu (25/08/21). (Eno).

Share :

Baca Juga

PERISTIWA

Team SAR Gabungan Akhirnya Temukan Bocah yang Tenggelam di Kali Angke

Tangerang Selatan

Pengurus SMSI Kota Tangsel Resmi Dilantik

KEPOLISIAN

Polres Tangsel Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Bising

Tangerang Selatan

Benyamin Bavnie Resmi Lantik 119 Kepala Sekolah se-Tangsel

Tangerang Selatan

Pilar Lakukan Sosialisasi Aturan Larangan Penggunaan Plastik di Berbagai Titik Perbelanjaan

Tangerang Selatan

Pastikan Idulfitri 1445 H Aman, Benyamin Tinjau Pos Pantau Lebaran

Tangerang Selatan

Tidak diberi Akses Jalan Oleh Pemilik Cluster Stanza Mansion, Warga Resah

Tangerang Selatan

Buntut Intimidasi Kerja Jurnalis, Puluhan Wartawan Geruduk Pemkot Tangsel