Home / NASIONAL / TOPIK

Sabtu, 23 Januari 2021 - 00:16 WIB

Menteri Tjahjo Berkomitmen Tindak Tegas ASN Terlibat Radikalisme

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian PANRB akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme. Pihaknya bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.

“Kalau memang dia terpapar radikalisme, nonjob dan dibina. Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat,” tegas Menteri Tjahjo dalam audiensi Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Kamis (21/01).

Upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BKN, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara, pada 12 November 2019 yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Budi Hermansyah mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila memiliki kepercayaan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam melawan radikalisme khususnya di lingkungan ASN.

“Kami mengapresiasi komitmen Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Kami berharap komitmen tersebut dapat diimplementasikan melalui regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan oleh para ASN,” ujarnya.

Budi mengatakan, dalam kurun beberapa waktu belakangan ini banyak oknum ASN yang terpapar radikalisme. Menanggapi hal tersebut, menurutnya Menteri PANRB sudah sepatutnya memperjelas visi dan misi organisasi serta manajemen yang berdasar pada unsur kesetiaan kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila.

Para alumni tersebut berharap dengan adanya program jangka panjang dan jangka pendek melalui regulasi yang jelas dapat menangani dan membersihkan ASN dari paham radikalisme. Diharapkan pula dengan terbitnya Perpres No. 7/2021, Satgas SKB 11 Menteri bisa bergerak lebih optimal dan bersinergi dengan perwakilan-perwakilan perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaanya.

Budi bersama Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila mengajukan rekomendasi untuk memberantas radikalisme di kalangan ASN, terutama pada lingkungan kampus di Jawa Barat. “Syarat kesetiaan pada ideologi NKRI adalah hal yang sangat penting bagi ASN, sehingga Menteri PANRB mengadakan gebrakan berupa pemberlakuan regulasi yang mengikat ASN dan membuat pakta integritas bagi semua ASN untuk setia kepada empat Pilar Kebangsaan,” tutup Budi. (*/Viv)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Ari Janda Tua, Bingung Cari Tempat Tinggal Di Tangsel, Paska Di Segel

KESEHATAN

Pemkot Tangsel Sediakan Tempat Vaksin Gratis

NASIONAL

Ketum SMSI Pusat Firdaus Terima Kunjungan Bank Mandiri

NASIONAL

Paminal Polrestro Jaktim Tanggapi Keluhan Orang Tua Korban Pencabulan Terkait Pelayanan Unit PPA

KESEHATAN

Pemkot Tangsel Terus Lakukan Vaksinasi Covid-19

NASIONAL

Menteri Azwar Anas Akan Luncurkan RB Tematik Pengentasan Kemiskinan dan Kunjungan Kerja ke D.I Yogyakarta

NASIONAL

Satu Calon Ketua Umum KSPSI, DEDI SUDARAJAT, Janjikan KSPSI Berubah dan Bangkit

NASIONAL

Menteri Tjahjo Dorong PPATK Optimalkan Reformasi Birokrasi