SEKILASBANTEN.COM, KODAM JAYA-TIGARAKSA — Dandim 0510 Tigaraksa (Trs) Letkol Inf. Bangun IE Siregar bersama Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, SH., S.IK., M.Si., dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang
Dr. Bambang Mardisentosa, MM., melakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan untuk memutus rantai penyebaran Covid -19 di Wilayah Kabupaten Tangerang Kodim 0510/Trs, Minggu (10/1/2021).
Kegiatan tersebut mengerahkan kekuatan 68 personil gabungan unsur TNI – Polri dan anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang. Petugas gabungan langsung bergerak ke beberapa titik sasaran yaitu, Caffee Upnormal Jalan Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa.
Selanjutnya Alfamidi Jalan Citra Raya Boulevard No.14 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa dan MP. Coffee Jalan Citra Raya Boulevard Timur Desa Ciakar, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.
Komandan Kodim 0510/Tangerang Letkol Inf Bangun IE Siregar menyampaikan dalam pelaksanaan operasi yustisi, pihaknya tetap melakukan tindakan persuasif tetapi tegas, memberikan himbauan dan menegur menggunakan kata-kata yang sopan dan humanis agar masyarakat mengerti dan tidak emosi.
Selain itu, kata Dandim, semua aparat gabungan dalam pelaksanan operasi yustisi gabungan, wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Sebelum mengingatkan atau menegur orang lain, diri sendiri sudah harus mematuhi peraturan atau protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Dalam pelaksananan operasi yustisi, situasi kondisi di tiga titik sasaran terkait penerapan protokol kesehatan masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan seperti banyaknya kerumunan pengunjung, dan juga melebihi jam operasional,” ungkap Dandim.
“Kita juga temukan, tidak terdapat tanda silang (×) pada bangku guna mengurangi jumlah pengunjung,” kata Dandim didampingi Kapolresta Tangerang dan Kasat Satpol PP.
Dandim dan Kapolres memberikan himbauan kepada pengunjung dan pemilik usaha agar segera meninggalkan lokasi guna menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ditambahkan Dandim, adanya pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi yang berbeda, pihak aparat gabungan bertindak tegas dengan melakukan penyegelan karena melanggar Perda No. 20 tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perbup No 54 tahun 2020 tentang PSBB.
Selain itu, Dandim juga mengajak peran serta semua pihak termasuk para pelaku usaha untuk membatasi kapasitas pengunjung. Dan untuk melayani pelanggan diarahkan untuk tetap antri dengan jarak yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.
“Jadi dari pengusaha atau pelaku usaha juga harus melengkapi diri dengan fasilitas, agar pengunjung tetap bisa physical distancing,” tukasnya.
“Prioritaskan tetap beraktivitas di rumah jika tidak ada keperluan yang benar-benar penting atau tidak bisa dihindarkan,” pungkas Dandim.
Penerbit: Redaksi Sekilasbanten
Sumber: Kodim 0510/Trs
























