Home / BANTEN

Jumat, 26 Februari 2021 - 19:47 WIB

Pemprov Banten Angkat Juru Bicara Pimpinan

SEKILABANTEN.COM, BANTEN -Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Banten mengangkat Juru Bicara Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Hal ini seiring dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Seperti dijelaskan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail, perubahan SOTK Sekretariat Daerah Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Tipe, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 59).

Baca Juga  Patroli Jalan Kaki Polsek Curug Jaga Kenyamanan Pasar Curug

“Salah satu uraian tugas di Biro Administrasi Pimpinan yaitu di Subag Komunikasi Pimpinan adalah terkait dengan melakukan fungsi-fungsi atau koordinasi terkait dengan pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan,” ungkapnya.

Dijelaskan, adapun tugas dan fungsi juru bicara menyangkut : menyampaikan informasi tentang kebijakan dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur; menyampaikan klarifikasi atau isu tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur; melaksanakan pengelolaan analisis media untuk menyampaikan informasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur; serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terkait dengan tugas penyampaian informasi kepada publik melalui media.

Baca Juga  Polsek Curug Lakukan Swab Antigen Terhadap 15 Warga 1 Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19

“Penetapan Juru Bicara Pimpinan dalam rangka mendukung kelancaran tugas pimpinan daerah dan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan,” ungkap Beni.

Sebagai pertimbangan, lanjutnya, penetapan juru bicara berdasarkan kompetensi, memiliki komunikasi aktif dengan gubernur dan wakil gubernur. Serta, mendapatkan kepercayaan dari pimpinan daerah, sehingga informasi yang disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan. (Rilis)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Disahkan, Perda Pesantren Disebut Wagub Banten Momentum Pesantren Lebih Berdaya

BANTEN

Pemilik Lahan dan Warga Sepakat Stop Aktivitas Pengurugan Tanah di Kunciran Indah

Lebak

Berbagi dari Hasil Pembinaan, Lapas Rangkasbitung Gelar Baksos di CFD

BANTEN

Griya Warada Banten Beri Makan Siang Gratis, Inovasi Kemenkumham Banten Peduli Sesama

BANTEN

Kajati Banten Serahkan 57 Ton Beras Rampasan Ke Pemprov

BANTEN

Buka Kejurda Kempo 2022, Wagub Banten: Kita Bangun Pola Positif Manajemen Olahraga

BANTEN

Pastikan Berjalan Aman Lancar, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Cek Penyaluran Bansos di Kelurahan Gerendeng

BANTEN

Banyak Diminati Pelanggan, PLN Kembali Gelar Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp202.400 Sampai Dengan Daya 5.500 VA