Home / BANTEN

Jumat, 26 Februari 2021 - 19:47 WIB

Pemprov Banten Angkat Juru Bicara Pimpinan

SEKILABANTEN.COM, BANTEN -Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Banten mengangkat Juru Bicara Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Hal ini seiring dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Seperti dijelaskan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail, perubahan SOTK Sekretariat Daerah Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Tipe, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 59).

Baca Juga  Presiden Jokowi Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Maju ber-SDM Unggul

“Salah satu uraian tugas di Biro Administrasi Pimpinan yaitu di Subag Komunikasi Pimpinan adalah terkait dengan melakukan fungsi-fungsi atau koordinasi terkait dengan pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan,” ungkapnya.

Dijelaskan, adapun tugas dan fungsi juru bicara menyangkut : menyampaikan informasi tentang kebijakan dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur; menyampaikan klarifikasi atau isu tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur; melaksanakan pengelolaan analisis media untuk menyampaikan informasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur; serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terkait dengan tugas penyampaian informasi kepada publik melalui media.

Baca Juga  Perkuat Kemitraan, Kajati Banten Silaturahmi ke Danrem 064/MY

“Penetapan Juru Bicara Pimpinan dalam rangka mendukung kelancaran tugas pimpinan daerah dan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan,” ungkap Beni.

Sebagai pertimbangan, lanjutnya, penetapan juru bicara berdasarkan kompetensi, memiliki komunikasi aktif dengan gubernur dan wakil gubernur. Serta, mendapatkan kepercayaan dari pimpinan daerah, sehingga informasi yang disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan. (Rilis)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pegawai Pemprov Banten dan Instansi Vertikal Segera Divaksin

BANTEN

Kelurahan Bintaro Dukung Kegiatan SPAM Oleh PAM Jaya di Wilayahnya

BANTEN

Pemkab Tangerang Dapat Predikat Zona Hijau Dan Penghargaan Ombudsman

BANTEN

Pemberian Vaksinasi Massal Berlangsung di Puskesmas Binong

Kabupaten Serang

PWI Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Ribuan Masker dari PT. Sol Med Dispo ke Disdikbud

BANTEN

Premanisme Berkedok Debt Collector di Serang Meresahkan, Aparat Penegak Hukum Seakan Lepas Tangan

Kabupaten Serang

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala PT. Jasa Raharja

BANTEN

PWI Banten Bakal Gelar OKK Gratis Bulan Ini, Cek Syarat Syaratnya