Home / Kota Tangerang

Kamis, 30 September 2021 - 18:48 WIB

Penetapan 2 Raperda Kota Tangerang, Arief : Pemulihan Ekonomi Menjadi Prioritas

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Atas 2 (Dua) Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (30/9/21).

Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Arief mengungkapkan terkait dengan ditetapkannya 2 (Dua) Raperda tersebut, yang pertama tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021, dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang, salah satunya Pemulihan Ekonomi.

Baca Juga  HUT Kota Tangerang ke-29 dan Hari Kanker Sedunia, RSUD Kota Tangerang Gelar Webinar Pencegahan Kunker Payudara dan Serviks

“Pemulihan ekonomi menjadi salah satu program pembanguanan prioritas dalam raperda perubahan kali ini guna terciptanya kesejahteraan masyarakat, salah satunya program padat karya bersama masyarakat, mengadakan pelatihan – pelatihan kepada masyarakat dan juga perbaikan – perbaikan infrastruktur untuk area – area bisnis dan lain sebagainya,” terang Arief

Lebih lanjut, Arief memaparkan dari hasil pembahasan tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2021, pendapatan daerah dianggarkan sebesar 4,18 triliun rupiah dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar 4,77 triliun rupiah.

“Belanja Daerah digunakan untuk menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan pemerintahan pilihan, 2 unsur pendukung penunjang pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan, 1 unsur kewilayahan dan 1 unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD,” papar Arief

Raperda kedua, Arief menjelaskan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa dalam rangka penerapan prinsip keadilan terhadap pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing – masing subjek pajak.

Baca Juga  Rispanel Arya Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Bareng Jurnalis Binong

“Setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing – masing,” tukas Arief

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD pada hari ini juga sekaligus mengagendakan Penjelasan Wali Kota tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Maksud dan tujuan diajukannya Raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama – sama dan selanjutnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Meski Harpitnas Samsat Cikokol Buka Layanan Penuh

Kota Tangerang

Peringati HBN, Sachrudin: Terus Bangkitkan Gotong Royong dan Cinta Tanah Air

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Ajukan 2,4 Juta Vaksin Untuk Masyarakat

Kota Tangerang

433 Jemaah Haji Tiba di Asrama Haji Cipondoh, Dukungan Pemkot Diapresiasi Pj Gubernur

Kota Tangerang

Kultum Tarawih di Al-A’zhom, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Serbu GPM Edisi Ramadan

Kota Tangerang

Agar Risiko Kebakaran Berkurang, Pemkot Berharap Pada PSEL

Kota Tangerang

Buka Pelatihan SAKIP, Arief : Berikan Kontribusi Yang Maksimal Untuk Masyarakat Kota Tangerang

Kota Tangerang

Pemkot Siap Distribusikan Bantuan Beras untuk 85.798 Ribu KPM