SEKILASBANTEN.COM, Tangerang Selatan, — Menindaklanjuti instruksi Kapolri, Satuan Lalulintas Resort Tangerang Selatan telah mempersiapkan sistem tilang ETLE Mobile.19/11/2022.
Kasatlantas AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman menjelaskan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE ) mobile untuk menggantikan tilang manual
“Untuk wilayah Tangsel saat ini perangkat yang statis belum bisa terpasang dan kami sedang dalam proses penerapan ETLE mobile, dikarenakan masih menunggu perangkatnya yang belum tersedia untuk memenuhi setiap titik,” kata Dicky
Dicky menambahkan, Pihaknya masih membutuhkan pengembangan untuk bisa menerapkan ETLE mobile.
“Terkait perangkat yang membutuhkan sinkronisasi, jadi untuk sementara saat ini baru terpasang di mobil dinas saya yang dipakai untuk patroli, dan itu pun sudah bisa mengcover sejumlah titik wilayah yang ada di Tangsel,” imbuhnya
Seperti yang diketahui Jendral Sigit yang mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Selain itu Dicky juga berharap, agar masyarakat Tangsel dapat mematuhi peraturan lalulintas dan tertib dalam berkendara agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan,” tutupnya
(Red)
























