SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan narkoba antarprovinsi yang melibatkan beberapa tersangka. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyembunyikan ganja di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa. Polisi berhasil menangkap empat tersangka, termasuk seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), dan menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada. “Jaringan yang berhasil diungkap ini bekerja secara sistematis dan melibatkan pelaku dari berbagai daerah, bahkan antarprovinsi.”
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (red)
























