SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kecamatan Curug termasuk wilayah zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Tingkat penularan Covid-19 di kecamatan ini cukup tinggi sehingga menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Tangerang.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di kawasan ini, unsur Muspika Kecamatan Curug melakukan sidak penerapan protokol kesehatan pada, Selasa (27/7/2021) pagi.
Dalam Operasi Yustisi ini, di Jalan Raya Diklat Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Masih menemukan banyak pelanggar protokol kesehatan.
“Jenis pelanggar yang ditemukan dalam sidak yang dilakukan adalah tidak menggunakan masker,” ungkap Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho.
Dia melanjutkan, kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di saat pandemi saat ini masih rendah.
“Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada para pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
“Operasi Yustisi ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran dalam diri masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari,” pungkas AKP Agung Nugroho.
Operasi yustisi di titik keramaian ini dilakukan secara mobile. (Hanapi)