Home / Kota Tangerang

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:46 WIB

Resmi, Ribuan Warga Ajukan Makam Syekh Buyut Jenggot Jadi Cagar Budaya

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Ribuan masyarakat Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang resmi mengajukan Makam Syekh Buyut Jenggot (Tubagus Rajasuta) menjadi cagar budaya Kota Tangerang, Rabu (27/7/2022).

Pengajuan itu dilayangkan Tim dengan surat resmi kepada Walikota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, serta Balai Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten.

Selain itu surat juga ditembuskan kepada Ketua MUI Kota Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, Camat Cibodas, dan Lurah Panunggangan Barat.

“Yang sudah kami sampaikan surat permohoannya kepada Walikota, DPRD, BPCB Banten, dan MUI. Besok sisanya kami layangkan,” kata Tubagus Saptani, Koordinator Tim Makam Syekh Buyut Jenggot.

Dasar pengusulan Cagar Budaya ini, kata Tubagus Saptani, tak lain untuk memberikan dukungan atas rencana pemerintah yang sejak awal tahun 2022 telah memasukkan kawasan Makam tersebut sebagai cagar budaya dengan nomor inventarisir CB 2021 03 D CBD 043.

Baca Juga  Diduga Soal Perselingkuhan, Seorang Suami di Cipondoh Tega Bakar Istrinya

“Dukungan berupa surat permohonan setebal 93 halaman ini termasuk didalamnya tandatangan ribuan warga dan berkas pendukung sesungguhnya untuk mensuport pemerintah. Terlebih kondisinya masa ini mengkhawatirkan dan terancam digerus developer” imbuhnya.

Wakil Koordinator Tim Makam Syekh Buyut Jenggot, Sanusi menambahkan, pihaknya menyampaikan surat permohonan itu secara langsung kepada pihak-pihak.

“Saya langsung yang mengantarkan suratnya dan diterima langsung Ketua DPRD, Kepala Dinas Kebudayaan, dan Sekretaris MUI. Adapun surat untuk Walikota kami administrasikan di bagian sekretariat Walikota” jelasnya.

Baca Juga  Diduga Dizalimi, Calon Ketua RW 001 Laporkan Lurah Kunciran Jaya ke KASN

Dalam upaya penetapan Makam tersebut menjadi Kawasan Cagar Budaya, Sanusi berharap, dengan adanya dukungan ribuan warga, pihak pemerintah segera menetapkannya. “Kalau pemerintah sudah merancang dan merencanakan, rasanya tinggal ditetapkan. Mekanismenya kami serahkan ke pihak berwenang saja,” tuturnya.

Sanusi menegaskan, bagaimanapun situs situs yang ada di makam memang harus diselamatkan terlebih dahulu. Dan pada intinya, areal makam tidak disentuh pengembangan perumahan. “Semoga upaya ini diridhoi” singkatnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Warga dan Aktivis Kecam Dugaan Prositusi dan Miras Ilegal di Karaoke Western

Kota Tangerang

Apel Perdana, Pj Minta Seluruh OPD Saling Dukung Keberlanjutan Pembangunan di Masa Transisi

Kota Tangerang

Ngobrol Bareng Insan Pers, Pj: Obrolannya Daging Semua

Kota Tangerang

Pimpin Rapat Perdana bersama Perangkat Daerah, Ini Arahan Pj Wali Kota

Kota Tangerang

Kasus Mandek 2 Tahun di Polres Metro Tangerang Kota, Andi Lala Sindir Percuma Lapor Polisi

Kota Tangerang

Siap Naik Kelas, Disbudpar Kota Tangerang Gelar Pelatihan Kepada 350 Pelaku Kuliner

Kota Tangerang

Mahasiswa UNIS Syekh Yusuf Tangerang Gelar Pemeran Jurnalistik 2025 Bertajuk ‘Mengetuk Nurani’

Kota Tangerang

Lahirkan Agent Of Change, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Bentuk Panitia INTERCHANGE