Home / Kota Tangerang

Minggu, 3 Maret 2024 - 21:40 WIB

Satpol PP Dituding Tutup Mata, PJ Walikota Tangerang Diminta Tertibkan Speak Out Bar Hotel Pakons

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Menjelang Bulan Ramadan 1445 Hijriah, PJ, Walikota Tangerang, Dr.Nurdin diminta segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM), salah satunya Speak Out Bar and Lounge Pakons Prime Hotel, Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Selain menjual Miras dengan bebas kepada masyarakat umum, tempat dugem pertama dan satu satunya di Kota “Akhlakul Karimah” itu dianggap meresahkan masyarakat.

Meski sudah dilaporkan kepada pihak terkait, namun Satpol PP dan Dinas Budaya, Pariwisata dan Pertamanan (Budparman) Kota Tangerang seolah tutup mata.

Desakan penutupan tempat maksiat itu dianggap penting untuk menunjukan keseriusan Pemkot Tangerang dalam penegakan Perda.

Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (ForTang), M.Taher mengatakan, berdasarkan hasil analisa pihaknya memastikan kalau Speak Out Bar and Lounge yang berada lantai atas (Rooftop) Pakons Prime Hotel itu telah melanggar Perda. Selain itu, pihaknya mencium adanya dugaan “gratifikasi” atas beroperasinya tempat hiburan malam itu.

“Ini hanya akal akalan saja. Seolah fasilitas hotel, padahal mereka jual Miras kepada masayarakat umum.Kami heran kok bisa Pemkot Tangerang tutup mata, jelas jelas ini melanggar Perda. Kami duga ada gratifikasi kepada pihak terkait,” ungkap Taher, Minggu (3/3/2024).

Atas dasar itu Taher mendesak PJ, Walikota Tangerang, Dr.Nurdin untuk segera melaksanakan penertiban dan menyetop operasional tempat hiburan malam tersebut. Pasalnya selain melanggar Perda, keberadaan tempat dugem dan penjualan Miras itu juga telah mencoreng wajah Kota Tangerang dengan mottonya Akhlakul Karimah.

Baca Juga  Kacab PSHT Kota Tangerang Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Mas Samsudin WK 2

Jika Pj, Walikota tidak melakukan tindakan, maka dalam waktu dekat, Taher mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan bersama elemen masyarakat lainnya.

“Ini harus diusut sampe tuntas. Pj Walikota harus turun tangan, jangan sampai keluhan dan informasi masyarakat ini diabaikan. Usaha tempat hiburan di Kota Tangerang tidaklah mudah, karena punya aturan dan motto Akhlakul Karimah. Kalau Satpol PPnya tutup mata, kami duga ada indikasi gratifikasi. Kalau Sepak Out melanggar segera tutup,” tegas Taher.

Sebelumnya, desakan penutupan tempat hiburan malam itu juga telah disuarakan oleh Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tangerang, Holid Safei. Permintaan itu disampaikan langsung kepada PJ, Walikota Tangerang, Dr.Nurdin pada saat menggelar aksi peringatan HUT ke 31 Kota Tangerang, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024) lalu.

Dikatakan Holid, aksi mahasiswa PC PMII itu didasari karena rasa kekecewaan, keresahan dan keprihatinan Masyarakat Kota Tangerang terhadap Pemkot Tangerang yang di nilai belum bisa melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab secara aktual. Salahsatunya, soal komitmen Pemkot Tangerang dalam menertibkan tempat penjualan miras di Kota Tangerang.

Baca Juga  Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Kongres HIMPSI, Dr. Nurdin Perkenalkan Potensi Kota

“Kami minta copot Kasatpol PP Kota Tangerang karena gagal dalam penghentian peredaran miras dan club malam. Kami menuntut PJ Walikota untuk segera menutup Sepak Out yang menjual miras dengan bebas,” ujarnya disela sela orasi.

Sementara hingga berita ini dirilis, pihak pengelola Speak Out Bar and Lounge Pakons Prime Hotel belum bisa memberi penjelasan. Padahal permohonan klarifikasi terkait informasi tersebut telah dilayangkan Ketua Forwat, Andi Lala sejak sepekan lalu.

Hal yang sama juga ditunjukan Kepala Satpol PP, Wawan Fauzi dan Kepala Disbudparman Kota Tangerang, Rijal Ridolloh, sampai saat ini belum memberikan penjelasan secara resmi dan tindakan apapun.

Speak Out Bar and Lounge diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras), Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Red/lla)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Bersama Pokja WHTR, KPU Kota Tangerang Ajak Warga Sukseskan Hari Pencoblosan 27 November 2024

Kota Tangerang

Masuk Zona Merah, Pemkot Imbau Masyarakat Beribadah di Rumah

Kota Tangerang

Kolaborasi Berantas Narkoba, Sachrudin dan Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba

Kota Tangerang

Arief Apresiasi Petugas Gabungan dan Ajak Terus Sosialisasikan Pengelolaan Sampah

Kota Tangerang

Pj Wali Kota Tangerang Rayakan HPN Bersama Puluhan Wartawan

Kota Tangerang

Menyambut Nataru, Tangcity Mall Hadirkan Sensasi Salju di Tengah Kota Lewat ‘Frosty Snowy Frenznimal’

Kota Tangerang

Dandim 0510/Trs Rapat Bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang

Merasa Dilayani Dengan Baik, Penyandang Disabilitas Ucapkan Terimakasih ke Samsat Cikokol