SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Dengan difasilitasi Asep Abdullah Busro selaku kuasa hukum gubernur, Alhamidi, Kadisnaker serta Sekdis Disnaker Pemprov Banten, Erwin. Pihak buruh didampingi para Ketua Serikat Buruh telah bersilaturahmi ke rumah pribadi Gubernur Banten Wahidin Halim, di Pinang Kota Tangerang, Selasa Tanggal (4/1/2022).
Maksud kedatangan para perwakilan buruh untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan anarkis lagi.
Memandang i’tikad baik dan ketulusan permohonan maaf dari para buruh, Gubernur Banten Wahidin Halim merespon positif dengan memaafkan para buruh dan menyatakan mencabut laporan hukumnya terhadap buruh.
Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak yakni, Gubernur Banten dan para buruh dengan disaksikan oleh Kuasa Hukum Gubernur, Plt Sekda Banten dan para Ketua Serikat Buruh.
Kuasa hukum Gubernur Banten, Alhamidi mengatakan, pencabutan laporan Gubernur Banten selain mempertimbangkan alasan kemanusiaan juga bertujuan agar situasi Kamtibmas di Banten menjadi kondusif.
“Kita ingin iklim investasi tetap terjaga dengan baik dan aktifitas dunia usaha dapat berjalan dengan normal kembali, tanpa terhambat adanya permasalahan tersebut,” kata Alhamidi.
Menindak lanjuti hal tersebut, jelas Alhamidi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kapolda Banten dan Direskrimum Polda Banten untuk melakukan pencabutan laporan melalui mekanisme Restorative Justice, sesuai kebijakan umum yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebagai landasan bagi penyelesaian hukumnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan aksi demo oleh para buruh, lanjut dia, Gubernur menghormati kebebasan berpendapat seluruh warga negara termasuk para buruh, beliau mempersilahkan rekan-rekan buruh untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya secara bebas bertanggung jawab dengan menjaga ketertiban umum, namun tidak boleh melanggar hukum dan melakukan tindakan anarkis.
“Kami selaku kuasa hukum bersyukur atas penyelesaian permasalahan ini secara tuntas menyeluruh dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas peran Kapolda Banten beserta jajarannya yang telah melakukan penegakan hukum dengan tegas, responsif dan presisi yang memberi ruang penerapan restorative justice sehingga memungkinkan penyelesaian permasalahan dapat diselesaikan secara baik, akomodatif, berkeadilan, tuntas menyeluruh,” paparnya.
Apresiasi juga ia sampaikan kepada seluruh pihak baik unsur legislatif, para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang telah ikut andil berperan dan berkontribusi dalam mendukung penyelesaian ini dengan baik.
(Red/Rls)