Home / KEPOLISIAN

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:51 WIB

Satlantas Polrestro Tangerang Imbau Pengendara Tak Gunakan Knalpot Brong

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya meminta masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Para pemilik kendaraan bermotor terutama roda 2 diimbau dapat menggunakan knalpot standar pabrikan sesuai peruntukan.

Imbauan dan sosialisasi itu dilaksanakan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan-jalan protokol di Kota Tangerang dan bengkel-bengkel motor di wilayah.

Seperti dilakukan Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Dilarang Memasang Knalpot Bising/Brong, Dasar Hukum: Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009. ‘Knalpot Adem, Hati Adem. Demi Keamanan dan Keselamatan’.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya selain melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di lapangan juga melakukan langkah-langkah pencegahan preventif dan Pre-entif berupa sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga  Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Curug Kembali Salurkan Bantuan ke Warga Yang Jalani Isolasi Mandiri

“Kita juga mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel motor dan las untuk tidak menjual knalpot brong, Dan ini baru sebatas sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas,” kata dia.

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidak standar tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.

Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dilakukan dan bersifat himbauan.

“Dalam imbauan yang kita (Polisi) sampaikan, agar masyarakat mengerti kebisingan yang ditimbulkan merugikan orang lain, contoh kalau melintas di tempat umum seperti rumah sakit atau fasilitas kesehatan menggangu pasien yang sedang sakit. Lalu di lingkungan-lingkungan pemukiman masyarakat yang memiliki balita, tentunya sangat mengganggu,” papar Zain.

Sebelumnya, pada Rabu (10/1) kemarin, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia dan mengamankan 24 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dimana pemilik kendaraan tersebut diminta untuk mengembalikan knalpot brong ke knalpot standar pabrikan.

Baca Juga  Baksos Ramadhan, Kapolrestro Tangerang Kota Kunjungi Yayasan Yatim Piatu Tarbiyyatul Qolbi Nusantara

“Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar, Alhamdulillah mereka mengerti,” tutur Zain.

Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Mantaap! Kelurahan Cimone Raih Juara 2 Tingkat Nasional Hari Bhayangkara ke- 77

KEPOLISIAN

Polsek Curug Kerahkan Bhabinkamtibmas Lakukan Tracing Kontak Erat Pasien Covid-19

KEPOLISIAN

Optimalkan Patroli Cipta Kondisi Malam Hari Polsek Curug Rutin Dilakukan

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Jakut ‘Minggu Kasih’ di Rumah Quran Disabilitas Cilincing

KEPOLISIAN

Polsek Pakuhaji Pulangkan 19 Pelajar Terduga Pelaku Tawuran ke Orang tuanya

KEPOLISIAN

Pemotongan Hewan Qurban, Kapolresta Tangerang Baktiar Joko Mujiono : Wujud Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

KEPOLISIAN

Standby, Personil Gabungan Amankan Jalannya Vaksin Massal di GSG Curug

KEPOLISIAN

Kapolres Tangerang Selatan Bubarkan Kumpul-Kumpul Pada Malam Takbiran