Home / KEPOLISIAN

Selasa, 5 September 2023 - 16:07 WIB

Polisi Amankan 5.644 Butir Obat Terlarang dari Toko Sembako dan Kosmetik di Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 5.644 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik. Dari pengungkapan ini, 6 (tiga) pelaku yang diduga menjual obat tersebut turut diamankan.

“5.648 obat daftar G itu diamankan dari 6 (enam) pelaku. 2 orang pelaku berinisial MT (21) DA (27) diamankan unit krimsus Polres, 4 lain diamankan Polsek Jajaran ZAL (21),AQ (24) ML (20) dan IR (26). Mereka ini kita amankan diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Adapun penyitaan obat berbahaya itu dilakukan di seminggu akhir bulan Agustus 2023, melalui operasi rutin yang ditingkatkan melalui satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Jajaran diantaranya Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari. Obat – obatan terlarang tersebut diamankan dari toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

Baca Juga  Tim Satgas TPPO Polrestro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

“Melalui krimsus, MT dan DA di Warung Sembako Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang diamankan sebanyak 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer. Lalu tangan Pelaku ZAL di Cipondoh, Toko Kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet,” ungkap Zain.

Ia menambahkan, dari pelaku ZAL saat di interograsi mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut didapat dari pelaku A saat ini (DPO) melalui jasa ojek online.

“Di Polsek Benda, di kios AQ Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, petugas mengamankan 664 butir tramadol dan 220 butir Eximer, dengan dibungkus plastik klip bening siap jual. Sementara melalui Polsek Neglasari di Kios Kosmetik ML di Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan disita 890 butir Tramadol dan 70 butir aximer. Dan Polsek Teluknaga dari pelaku IR diamankan 124 butir tramadol dan 62 butir eximer di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” Jelas Kapolres.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, TNI-Polri di Tangerang Gelar Apel dan Olahraga Bersama

Zain mengungkapkan, penangkapan dan penggeledahan terhadap toko sembako maupun kosmetik yang diduga mengedarkan dan menjual obat berbahaya tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda.

“Kami memastikan, sekecil apapun laporan masyarakat, kami akan tidaklanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, peran masyarakat kami harapkan,” tutur Zain.

Dan untuk pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Police Go To School, Unit Kamsel Sat Lantas Polrestro Tangerang Kota Hadir di SKH Yayasan Nur Bayan

KEPOLISIAN

Kapolsek Ciledug Sambut Kunjungan TK Kemala Bhayangkari dengan Keceriaan dan Edukasi Lalu Lintas

KEPOLISIAN

Command Center Polresta BSH Siap Pantau Pergerakan Pemudik di Bandara Soetta

KEPOLISIAN

Antisipasi Tawuran dan Gangster, Polsek Cikupa Gencar Patroli Mobile

KEPOLISIAN

Datangi Denpom Jaya/1, Kompol Sugeng Ade Wijaya Beri Ucapan HUT TNI Ke 79

KEPOLISIAN

Lagi, Polsek Curug Salurkan Bantuan Paket Sembako

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Polsek Curug Melakukan Pengamanan dan Pendampingan Pembagian BLT DD

KEPOLISIAN

Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif