Home / BANTEN

Senin, 20 Maret 2023 - 13:11 WIB

Dua Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Tangerang Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Satreskrim dan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap lima remaja yang terlibat aksi tawuran dan mengakibatkan seorang korban terluka bacokan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Dua pelaku berinisial MB (17) dan MFI (16) merupakan pelaku pembacokan terhadap korban MRA (16). Sementara IWM (17), MIS (16) dan A alias Peong (22) turut diamankan lantaran berperan dalam aksi tawuran itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, lima pelajar itu ditangkap karena terlibat tawuran dan membuat korban mengalami luka-luka serius akibat bacokan senjata tajam jenis celurit.

“Lima kami amankan, dua berperan sebagai pembawa, pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Senin, (20/3/2023).

Baca Juga  Sinergi Lintas Nasional-Global, Menteri Johnny: Program DLA Dukung Pengembangan Ekosistem Digital Indonesia

Peristiwa tawuran itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023 dinihari sekira jam 02.30 WIB di Jalan Mess Kumafiber, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

“Kejadian berawal dari kelompok pelaku mendatangi kelompok korban dengan melempar petasan dan sambil mengacungkan sajam, hingga tawuran pun terjadi, korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala dan lengan dengan luka sobek,” ungkapnya.

Selanjutnya, atas laporan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka, Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing, langsung bergerak mengumpulkan saksi dan melakukan olah TKP. Dari hasil pengusutan lima orang pelaku ditangkap di Minggu siang (19/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga  Ada Gangguan Premanisme, Polres Metro Tangerang Kota Minta Masyarakat Berani Melapor

“Dari hasil pengembangan pelaku pembacokan MB dan MFI diamankan Satreskrim Polres, saat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan Kaca Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa,” terang Kapolres.

Dari keterangan keduanya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang berperan dalam aksi tawuran itu, dari tangan mereka polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

“Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP,” pungkas Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pisah Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota, Sachrudin: Mari Perkuat Kamtibmas Melalui Kolaborasi Berbagai Lini

BANTEN

Konsolidasi dan Koordinasi Pengurus Partai Gerindra se-Kota Tangerang

BANTEN

Didampingi Kapolsek Karawaci, Kapolrestro Tangerang Kota Pantau Giat Vaksinasi Massal di Icon Walk Mall

BANTEN

Berkah Ramadhan, Team Serbu Gelar Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa

BANTEN

Perubahan KUA-PPAS 2025 Disepakati, Pemkot Fokus pada Penguatan Pelayanan Berbagai Sektor dan Pembangunan Inklusif

BANTEN

Warga Cukanggalih Jaga Keamanan Bersama Bhabinkamtibmas

BANTEN

Respon Keluhan Warga, Walikota Tangerang Potong Kabel Udara Semrawut dan Perkuat Turap

BANTEN

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Minta Sekolah Perkuat Verifikasi Faktual Hindari Kecurangan PPDB