Home / BANTEN

Senin, 20 Maret 2023 - 13:11 WIB

Dua Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Tangerang Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Satreskrim dan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap lima remaja yang terlibat aksi tawuran dan mengakibatkan seorang korban terluka bacokan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Dua pelaku berinisial MB (17) dan MFI (16) merupakan pelaku pembacokan terhadap korban MRA (16). Sementara IWM (17), MIS (16) dan A alias Peong (22) turut diamankan lantaran berperan dalam aksi tawuran itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, lima pelajar itu ditangkap karena terlibat tawuran dan membuat korban mengalami luka-luka serius akibat bacokan senjata tajam jenis celurit.

“Lima kami amankan, dua berperan sebagai pembawa, pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Senin, (20/3/2023).

Baca Juga  Kapolres Metro Tangerang Kota Bantu Korban Lakalantas, Angkat Korban Menuju RS

Peristiwa tawuran itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023 dinihari sekira jam 02.30 WIB di Jalan Mess Kumafiber, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

“Kejadian berawal dari kelompok pelaku mendatangi kelompok korban dengan melempar petasan dan sambil mengacungkan sajam, hingga tawuran pun terjadi, korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala dan lengan dengan luka sobek,” ungkapnya.

Selanjutnya, atas laporan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka, Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing, langsung bergerak mengumpulkan saksi dan melakukan olah TKP. Dari hasil pengusutan lima orang pelaku ditangkap di Minggu siang (19/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga  Polisi Fasilitasi Perdamaian Kasus Viral Pelemparan Petasan ke Sopir Angkot di Cipondoh

“Dari hasil pengembangan pelaku pembacokan MB dan MFI diamankan Satreskrim Polres, saat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan Kaca Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa,” terang Kapolres.

Dari keterangan keduanya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang berperan dalam aksi tawuran itu, dari tangan mereka polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

“Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP,” pungkas Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Serang

Kuasa Hukum Leo Handoko Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

BANTEN

Pemkot Perkuat SDM PBJ Lewat e-Katalog V6, Sekda: Harus Siap Hadapi Tantangan Baru

BANTEN

Resmi Membuka Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibra Sekolah Tahun 2025, Simak Pesan Wakil Walikota Tangerang

BANTEN

POPDA XI Banten di Kota Tangerang Dimulai, Pj Harapkan Sukses Prestasi dan Penyelenggaraan

BANTEN

Jaga Stabilitas dan Kondusifitas Daerah, Sachrudin-Maryono Perkuat Soliditas Forkopimda

Kota Serang

Kiprah Waketum Alibaba Andri Haryanto Menjadi Pengurus Golkar

Lebak

Sekda Lebak Hadiri Peringati Harlah Korpri Secara Daring

BANTEN

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang