Home / Kota Tangerang

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:52 WIB

Selama Ramadan, Wali Kota Terbitkan SE Penyesuaian Jam Operasional Tempat Hiburan

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dalam rangka menjaga  toleransi antar umat beragama sekaligus kekhusyukan Bulan Suci Ramadan, Wali Kota Tangerang secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 Tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/ Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Sejumlah poin yang diatur dalam SE tersebut, di antaranya adalah aturan kepada para Pemilik Rumah Makan/Café/Restoran dan Sejenisnya agar dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari mulai pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini.” ujar Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, saat ditemui di Kawasan Puspem Kota Tangerang, Kamis, (19/02/2026).

Baca Juga  Bantu Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Arief Apresiasi Pilar - Pilar Sosial

Namun demikian, lanjut Sachrudin, untuk menjaga kekhusyukan serta kondusivitas selama bulan Ramadan khusus untuk jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan Rumah Pijat di Kota Tangerang harus ditutup sementara.

“Penutupan sementara sudah dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.” ungkap Sachrudin.

“Adapun Khusus Untuk Usaha Rumah Billiard jam operasional dibatasi. Kegiatan usaha Boleh beroperasi dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB serta dari Pukul 21.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB. Adapun dari Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Salat Tarawih.” kutip Wali Kota Sachrudin.

Sachrudin, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku sebagai upaya bersama untuk menjaga kondusivitas selama Bulan Ramadan.

Baca Juga  Padati Taman Elektrik, Puluhan Ribu Santri Kota Tangerang Doakan Warga Palestina

“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman dan khusyuk,” harap Sachrudin.
Sachrudin, juga menegaskan bahwa ia akan senantiasa memastikan agar seluruh pelayanan selama Bulan Ramadan tetap berjalan secara optimal dan maksimal.

“Untuk pelayanan tentunya akan berjalan seperti biasanya dengan sedikit penyesuaian, di mana jam kerja di mulai dari jam 8 pagi hingga 3 sore. Dan itu semua, sudah diatur dalam SE tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan 1447 H,” tukas Sachrudin. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Akses Menuju RSUD Panbar Kian Rapi, Sachrudin: RSUD Ini Milik dan Kebanggaan Warga

Kota Tangerang

Teken NPHD, Dr. Nurdin : Gunakan dengan Amanah dan untuk Kemaslahatan Umat

Kota Tangerang

Dinilai Sudah Tak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda

Kota Tangerang

Yuk! Hadiri WWD di Tugu Adipura 7 Oktober, Ini Rangkaiannya

Kota Tangerang

Optimalkan Pelayanan, Samsat Cikokol Gelar Samlong di Pasar Lama

Kota Tangerang

Diduga Cacat Perizinan, Pemuda Minta Pemkot Tangerang Segera Segel PT Duta Abadi Primantara

Kota Tangerang

Harga Sewa GOR A.Dimyati Naik, Lapangan Rusak Ancam Keselamatan Atlet

Kota Tangerang

Meski Hujan Ribuan Jemaah Padati Subling, Sachrudin Ajak Bangun Kota Bersama