Home / Kota Tangerang

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:52 WIB

Selama Ramadan, Wali Kota Terbitkan SE Penyesuaian Jam Operasional Tempat Hiburan

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dalam rangka menjaga  toleransi antar umat beragama sekaligus kekhusyukan Bulan Suci Ramadan, Wali Kota Tangerang secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 Tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/ Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Sejumlah poin yang diatur dalam SE tersebut, di antaranya adalah aturan kepada para Pemilik Rumah Makan/Café/Restoran dan Sejenisnya agar dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari mulai pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini.” ujar Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, saat ditemui di Kawasan Puspem Kota Tangerang, Kamis, (19/02/2026).

Baca Juga  Wujudkan Good Government, Pemkot Gelar Kegiatan Penyusunan Manajemen Risiko

Namun demikian, lanjut Sachrudin, untuk menjaga kekhusyukan serta kondusivitas selama bulan Ramadan khusus untuk jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan Rumah Pijat di Kota Tangerang harus ditutup sementara.

“Penutupan sementara sudah dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.” ungkap Sachrudin.

“Adapun Khusus Untuk Usaha Rumah Billiard jam operasional dibatasi. Kegiatan usaha Boleh beroperasi dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB serta dari Pukul 21.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB. Adapun dari Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Salat Tarawih.” kutip Wali Kota Sachrudin.

Sachrudin, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku sebagai upaya bersama untuk menjaga kondusivitas selama Bulan Ramadan.

Baca Juga  Tasyakuran di HUT ke-25, Pokja WHTR Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu

“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman dan khusyuk,” harap Sachrudin.
Sachrudin, juga menegaskan bahwa ia akan senantiasa memastikan agar seluruh pelayanan selama Bulan Ramadan tetap berjalan secara optimal dan maksimal.

“Untuk pelayanan tentunya akan berjalan seperti biasanya dengan sedikit penyesuaian, di mana jam kerja di mulai dari jam 8 pagi hingga 3 sore. Dan itu semua, sudah diatur dalam SE tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan 1447 H,” tukas Sachrudin. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Arief:  Saya Minta Admin Medsos Harus Selalu Responsif Terhadap Aduan Masyarakat

Kota Tangerang

Wali Kota Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Soal Raperda APBD 2024

Kota Tangerang

Dishub Kota Tangerang Tiga Kali Berturut-Turut Raih Penghargaan

Kota Tangerang

Gerakan Tanam Pohon, Dr. Nurdin : Kepedulian Kita untuk Keberlanjutan Pembangunan Kota

Kota Tangerang

Andri Permana Sarankan, Pemkot Tangerang Tingkatkan Status Kebakaran TPA Rawa Kucing jadi Bencana Daerah

Kota Tangerang

Melalui Aspirasi Dewan, Turidi Susanto Bagikan PIP Bagi Siswa Kota Tangerang

Kota Tangerang

Hadir Dalam Turnamen E-Sport, Arief : Walau Di Tengah Pandemi Komunitas Bisa Terus Salurkan Kreativitas

Kota Tangerang

Gandeng Fatayat NU, Dispora Kota Tangerang Resmi Buka Kegiatan Ramadhan Karim di Masjid agung Al-Ittihad