Home / Kota Tangerang

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:52 WIB

Selama Ramadan, Wali Kota Terbitkan SE Penyesuaian Jam Operasional Tempat Hiburan

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dalam rangka menjaga  toleransi antar umat beragama sekaligus kekhusyukan Bulan Suci Ramadan, Wali Kota Tangerang secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 Tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/ Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Sejumlah poin yang diatur dalam SE tersebut, di antaranya adalah aturan kepada para Pemilik Rumah Makan/Café/Restoran dan Sejenisnya agar dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari mulai pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini.” ujar Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, saat ditemui di Kawasan Puspem Kota Tangerang, Kamis, (19/02/2026).

Baca Juga  Hadirkan Hunian Layak untuk Warga, di 2025 Pemkot Tangerang Rehab 1.000 Rumah

Namun demikian, lanjut Sachrudin, untuk menjaga kekhusyukan serta kondusivitas selama bulan Ramadan khusus untuk jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan Rumah Pijat di Kota Tangerang harus ditutup sementara.

“Penutupan sementara sudah dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.” ungkap Sachrudin.

“Adapun Khusus Untuk Usaha Rumah Billiard jam operasional dibatasi. Kegiatan usaha Boleh beroperasi dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB serta dari Pukul 21.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB. Adapun dari Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Salat Tarawih.” kutip Wali Kota Sachrudin.

Sachrudin, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku sebagai upaya bersama untuk menjaga kondusivitas selama Bulan Ramadan.

Baca Juga  Forwat Kecam Keras Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri di Semarang

“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman dan khusyuk,” harap Sachrudin.
Sachrudin, juga menegaskan bahwa ia akan senantiasa memastikan agar seluruh pelayanan selama Bulan Ramadan tetap berjalan secara optimal dan maksimal.

“Untuk pelayanan tentunya akan berjalan seperti biasanya dengan sedikit penyesuaian, di mana jam kerja di mulai dari jam 8 pagi hingga 3 sore. Dan itu semua, sudah diatur dalam SE tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan 1447 H,” tukas Sachrudin. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Rangkaian Pilkada Kota Tangerang,  Sachrudin-Maryono Jalani MCU di RSUP dr. Sitanala

Kota Tangerang

1.612 Atlet Sukses Meriahkan Popkot Perdana, Maryono: Wadah Kompetitif untuk Salurkan Minat Bakat Olahraga Pelajar

Kota Tangerang

Tegas! Pemkot Tangerang Pecat Sopir Angkot Si Benteng Diduga Mesum di Jatiuwung

Kota Tangerang

Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2025 Tuntas,  Sachrudin-Maryono Mantapkan Agenda Pembangunan 2027

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Akan Segel Pembangunan Gudang PT Tiki

Kota Tangerang

Di HUT ke-9, RSUD Kota Tangerang Resmikan Layanan Unggulan Orthotic Prostetic Dan Trauma Centre

Kota Tangerang

Abaikan Putusan Pengadilan, PT Fefi Plastik Tetap Bandel Beroperasi; Pemkot Tangerang Diminta Tegas

Kota Tangerang

‎Terima Penghargaan Patuh Pajak Tahun 2025, Sachrudin : Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat