Home / NASIONAL

Senin, 28 Juni 2021 - 19:54 WIB

Setelah Simalungun dan Gorontalo, Kini Wartawan di Majalengka di Intimidasi dan di Tonjok Oknum Ormas

SEKILASBANTEN.COM, MAJALENGKA – Setelah kejadian di Simalungun Sumatera Utara, Wartawan di Tembak Mati, dan di Gorontalo Wartawan di Bacok OTK, kini intimidasi dan penganiayaan menimpa wartawan di Majalengka Jawa Barat, yang menurut Video yang beredar, Persekusi, Intimidasi dan penganiayaan menimpa (Sulaeman – Red) Wartawan dari Media Tabloid “Cetak dan Online” Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan Warta Jabar.

Peristiwa itu terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika Wartawan akan melakukan Klarifikasi terkait tentang pemberitaan, namun hal yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa Oknum Ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan keluar kata kata Binatang yang di ucapkan oleh oknum Ormas kepada wartawan.

Menanggapi kejadian tersebut, N. Mujianto selaku Pimpinan Media Tabloid FBI ” cetak dan online ” ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, kalau dirinya baru tahu kejadian tersebut setelah korban atas nama suleman anggota wartawan FBI via telephone menyampaikan kalau dirinya dapat persekusi , intimidasi , penganiayaan sampai pemukulan oleh orang tak dikenal, yang datang ke desa tersebut saat dirinya ingin melakukan konfirmasi sambil silaturahmi ke desa tersebut.

Baca Juga  Kembali Ops Yustisi dan Pembagian Masker di Curug Digencarkan

Akibat kejadian itu korban langsung mendatangi Polres Majalengka melaporkan penganiayaan ke pihak penegak hukum dan sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Majalengka, dan informasi dari korban pihaknya lagi menjalani visum, kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang – Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers.

“Informasinya sudah melakukan Visum dan pelaporan ke Polres Majalengka, Kami dari Redaksi menunggu langkah – langkah yang akan di lakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami, dan kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang – Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers,” Jelas Mujianto, Senin (28/6/2021)

Baca Juga  SMSI Temui MPR RI: Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta

Dan dirinya meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini, menindak oknum ormas dan siapa aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut, dan tetap mengacu kepada undang – undang Pers No 40 Tahun 1999, yang menghalang – halangi tugas Wartawan dalam melaksanakan kejurnalistikan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Pers. Tambah Mujianto

Video kejadian tersebut kini sedang Viral di berbagai Group WhatsApp Insan Pers di Nusantara, dan sangat mengecam atas tindakan oknum ormas tersebut dan meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Majalengka agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut, agar tidak terulang kembali dan menyakiti hati Insan Pers di Indonesia.

(Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Rasmin Petani Subang Ngeluh ke Presiden: Tolong Kami Pak Presiden Rakyat Kecilmu

NASIONAL

Tjahjo Kumolo: Pengurus Baru AMA Perlu Percepat Transformasi Jadi Digital Based Organization

NASIONAL

Benyamin Terima Kunjungan DPR RI Komisi VIII

NASIONAL

Presiden Blusukan Cek Ketersediaan Obat di Apotek

NASIONAL

Polri Sediakan Lahan 11 Hektare di Tangsel untuk Komunitas Driver

NASIONAL

Akselerasi Transformasi ASN, BerAKHLAK Jadi Komitmen Bersama Pimpinan dan Seluruh ASN

NASIONAL

Hati-hati Beredar Surat Palsu Tentang Pengangkatan Honorer

NASIONAL

Kementerian PANRB Evaluasi Sarana bagi Kaum Rentan untuk Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif