Home / Kabupaten Tangerang

Sabtu, 25 November 2023 - 04:20 WIB

Tanahnya di Patok, Warga Rumpak Sinang Ancam Demo PT Summarecon dan Bupati Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Warga Rumpak Sinang, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pertanyakan kejelasan rumahnya yang di pasang patok plang PT Petir Indah. Diatas plang tersebut ditulis Milik PT Petir Indah.

Warga RT03 RW 01, Rumpak Sinang, Debi mengaku, saat pemasangan plang, dirinya sama sekali tidak pernah diberi tahu. Baik dari perusahaan maupun aparatur wilayah setempat. Dikatakan Debi, bahwa rumah yang dia tempati bersama keluarganya saat ini, merupakan warisan dari neneknya yang sudah tinggal selama lebih dari 50 tahun.

“Setelah dipasang plang 24 Agustus lalu, sekira satu minggu kemudian, baru saya dikirim surat oleh PT.Petir Indah. Dalam surat itu dituliskan bahwa tanah yang saya tinggali adalah milik PT.Petir Indah. Padahal ini rumah saya, dan saya tinggali sudah lebih 50 tahun,” ujar Debi,Jumat (24/11/2023).

Baca Juga  Pererat Tali Silaturahmi, Kesbangpol Sambangi Padepokan PSHT RM Imam Koessoepangat Lebak Wangi

Dia juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah dan rumah, berupa surat jual beli tanah tahun 1982, kwitansi pembelian tanah dan letter c desa.

“Setiap tahun saya bayar pajak. Saya juga punya surat jual beli, kwitansi pembelian tanah dan letter c desa. Ko, tiba-tiba rumah kontrakan saya di pasang plang PT.Petir Indah,” sesal Debi kepada awak media.

Muhammad Taher yang mengaku mewakili warga Rumpak Sinang, mengancam akan melakukan aksi demo bersama warga utuk mempertanyakan kejelasan terkait masalah tersebut.
Sebelumnya kata Taher, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah kirim surat ke ketua DPRD Kabupaten Tangerang, bapak Kholid Ismail. Saya harap surat permohonan audiensi itu bisa ada titik temu yang menyangkut permasalahan warga Rumpak Sinang,” ujarnya.

“Jika persoalan ini di dibiarkan berlarut larut saya bersama warga dan pegiat sosial yang ada di Tangerang akan melakukan aksi besar besaran didepan Kantor PT.Summarecon Serpong maupun Kantor Bupati Tangerang,” tegas Taher menambahkan.

Baca Juga  Pentingnya Kepemimpinan Adaptif dalam Pelayanan Publik

Lurah, Kelurahan Pakulonan Barat, Ajat Sudrajat mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak pengembang PT.Summarecon yang diketahui peralihan pemegang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari PT Petir Indah.

“Saya menunggu surat permohonan dari PT Summarecon untuk melakukan mediasi dengan warga. Ya, agar permasalahan ini tidak berlarut larut,” terangnya.

Sementara hingga berita ini dirilis dan telah dikonfirmasi wartawan via whatsApp melalui staf lapangan bagian pertanahan PT Summarecon, Dony Budi Prasetyo belum memberikan keterangan.(red/tim)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Dewan Asal Pantura Tegaskan Persoalan Tanah di Wilayahnya Selesai

Kabupaten Tangerang

Sulit Diakses Pewarta, Kantor Kecamatan Rajeg Serasa Istana Negara

Kabupaten Tangerang

Bendera Baru di Pos PDI Perjuangan Kutabaru Sudah Terpasang

Kabupaten Tangerang

Didampingi Babinsa Gempolsari Tim Nakes Datangi Warga Cacat Fisik Untuk Divaksin

Kabupaten Tangerang

Pj Bupati Tangerang Kukuhkan Pengurus 25 Cabor KONI Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Ketua DPC SBMI Tangerang Menjadi Narasumber Seminar Tentang Pedagangan Orang

Kabupaten Tangerang

Rekatkan Tali Persaudaraan, PSHT Ranting Rajeg Gelar Acara Buka Bersama

Kabupaten Tangerang

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Bagikan Masker