SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri no 22 tahun 2021 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Polsek Curug Polres Tangerang Selatan terus melakukan Yustisi Prokes di wilayah hukumnya.
Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho mengatakan, kegiatan rutin dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat pentingnya disiplin prokes guna menekan penyebaran virus Covid-19.
“Pelaksanaan Yustisi ini juga untuk mengetahui kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Protokol Kesehatan,” ujarnya. Sabtu (24/7/2021) pagi.
Selain itu dijelaskan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya berharap tentang semua warga agar mematuhi peraturan pemerintah yakni Protokol Kesehatan.
“Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain,” Kata Kapolsek.
Dalam yustisi kali ini, menyasar tempat-tempat keramaian berupa Pasar, pertokoan, rumah makan, warung di pedesaan dan tempat-tempat lainnya.
Petugas pun dilokasi memberikan Masker gratis kepada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker, dan melakukan peneguran untuk tidak berulang kali. (Hanapi)






















