Home / KEPOLISIAN

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar

Foto; Dum Truk Pengangkut Tanah.

Foto; Dum Truk Pengangkut Tanah.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga hari ini Kamis, (14/11), telah selesai. Dipastikan kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

“Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Zain dalam keterangan, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga  Razia Knalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polisi di Tangerang

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

“Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya.

Zain menerangkan, Jam Operasional Kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

Baca Juga  Genjot Zona Aman Dari Covid19, Muspika Curug Rutin Ops Yustisi

“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tandasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Bersama Masyarakat, Polsek Cipondoh Bubarkan Aksi Tawuran Dua Kelompok Pelajar di Petir

KEPOLISIAN

Lat Pra Ops Mantap Brata Jaya 2023-2024, Ini Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota

KEPOLISIAN

Anggota Polri Wakili Indonesia Dalam Piala Indoor Sky Diving

KEPOLISIAN

Perkuat Cooling System menuju Pemilu Damai 2024, Kapolda Metro Jaya hadiri Coffee Morning di Polres Metro Tangerang Kota

KEPOLISIAN

Puluhan Personil Polrestro Tangerang Kota Lakukan Serangkaian Test Donasi Plasma Konvalesen

KEPOLISIAN

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Satlantas Polrestro Tangerang Kota Santuni Yatim-Piatu dan Do’a Bersama

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Tangerang Kota Melepas 39 Purna Wira Polri dan PNS Pensiun

KEPOLISIAN

Turun Ke Jalan, Wakapolsek kapolsek Curug Bagikan Bantuan Berupa Beras