Home / KEPOLISIAN

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar

Foto; Dum Truk Pengangkut Tanah.

Foto; Dum Truk Pengangkut Tanah.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga hari ini Kamis, (14/11), telah selesai. Dipastikan kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

“Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Zain dalam keterangan, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga  Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

“Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya.

Zain menerangkan, Jam Operasional Kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

Baca Juga  Operasi Ketupat Jaya 2022, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Pasukan

“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tandasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Jum’at Peduli, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan 200 Paket Sembako di Banksasuci

KEPOLISIAN

Polsek Curug Lakukan KRYD untuk Meningkatkan Keamanan di Perbatasan Wilayah

KEPOLISIAN

Kapolres Jaksel Bagikan Sembako Dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Saat Ramadhan

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Tangerang Kota Laksanakan Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah di Karawaci

KEPOLISIAN

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pagi di Mapolres Metro Tangerang Kota

KEPOLISIAN

Antusias Warga Meningkat di Gerai Vaksin Booster Polsek Curug Pada Malam Hari

KEPOLISIAN

Polisi Ungkap Identitas Penemuan Mayat Mr. X di Kali Angke Karang Tengah

KEPOLISIAN

Ketua Da’i Kamtibmas Polrestro Tangerang Kota Periode 2024-2027 Resmi Dilantik, Ini Pesan Kapolres