Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 14:01 WIB

Tuding Pemkab Tangerang Main Mata Dengan PT SSI, MP Gibran Provinsi Banten Siap Turun ke Jalan

Foto: Kantor Pemkab Tangerang.

Foto: Kantor Pemkab Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Ketua Organisasi Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Provinsi Banten geram terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia menuding Pemkab Tangerang diduga main mata dengan PT SSI.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai abai terhadap surat laporan Ormas MP Gibran Provinsi Banten yang dilayangkan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Satpol PP, Bahkan Bupati serta beberapa Dinas lainya merasa tak ditanggapi.

Ketua MP Gibran Provinsi Banten, Taher Jalalulael mengatakan, laporan yang ia layangkan tersebut terkait perihal adanya dugaan bangunan pabrik yang berada di kawasan permukiman dan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Berdasarkan hasil informasi yang di dapatkan bahwa perusahaan PT. Shaibo Shoes Indonesia (SSI) merupakan perusahaan industri sandal yang menyewa lahan milik PT. Sido Mukti yang bergerak di bidang industri hidraulik mobil truk yang beralamat di Jalan Raya Maloko, Nomor: 89, Kelurahan Babakan kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Tuntut Kenaikan UMK Kota Tangerang 2026, Aliansi Buruh Banten Bersatu Akan Gelar Unras

Ketua Ormas MP Gibran menduga ada main mata antara pemerintah daerah dengan pemilik pabrik karena tidak mendapatkan balasan surat laporan yang dilayangkan ke dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah mengirimkan surat ke dinas tata ruang dan bangunan, lalu saya kirimkan tembusan ke Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol pp, Disperindag, Sekretaris Daerah hingga Bupati, namun sampai hari ini saya tidak dapat informasi resmi tindak lanjutnya dan menurut saya ini agak aneh sih padahal data sudah saya kirimkan,” terang Taher kepada awak media.

Taher Jalalulael juga menduga perusahaan tersebut melanggar peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga  Upacara Hari Kesaktian Pancasila Diikuti Ribuan Peserta di Tigaraksa Tangerang

Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan gedung dan peraturan daerah nomor 1 tahun tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Saya minta pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas untuk menyegel pabrik tersebut agar tidak ada timbang pilih dalam melakukan penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, jika tidak segera ditindak lanjuti kami akan melakukan aksi massa di depan pabrik dan di depan gedung bupati Tangerang,” tandas Taher.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Pemasangan Pipa Air Minum SPAM Rajeg Perjalanan Warga Terganggu, PDAM TKR Meminta Maaf

Kabupaten Tangerang

Lantik Dewan Pengawas Perumda Pasar NKR, Bupati Minta Tingkatkan Inovasi Pelayanan Publik

Kabupaten Tangerang

Hari jadi ke 17 Tahun, Dadang Sudrajat : Kecamatan Kelapa Dua Kudu Kreatif

Kabupaten Tangerang

Respon Cepat, Perumdam TKR Kirim Bantuan Air Bersih Kewarga Terdampak Banjir

Kabupaten Tangerang

Warga Kampung Rawa Bereum Gotong Royong Dirikan Majelis Ta’lim

Kabupaten Tangerang

Warga Nilai Pekerjaan Pemasangan U-Ditch di Kelurahan Babakan Amburadul Hanya Buang-buang Anggaran 

Kabupaten Tangerang

Kawal Laporan Penganiayaan, Paseba Sambangi Polsek Kronjo

Kabupaten Tangerang

Oknum Pelaksana Kontrakor Ancam Wartawan, Ini Pernyataan Camat Cisauk