Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 14:01 WIB

Tuding Pemkab Tangerang Main Mata Dengan PT SSI, MP Gibran Provinsi Banten Siap Turun ke Jalan

Foto: Kantor Pemkab Tangerang.

Foto: Kantor Pemkab Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Ketua Organisasi Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Provinsi Banten geram terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia menuding Pemkab Tangerang diduga main mata dengan PT SSI.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai abai terhadap surat laporan Ormas MP Gibran Provinsi Banten yang dilayangkan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Satpol PP, Bahkan Bupati serta beberapa Dinas lainya merasa tak ditanggapi.

Ketua MP Gibran Provinsi Banten, Taher Jalalulael mengatakan, laporan yang ia layangkan tersebut terkait perihal adanya dugaan bangunan pabrik yang berada di kawasan permukiman dan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Berdasarkan hasil informasi yang di dapatkan bahwa perusahaan PT. Shaibo Shoes Indonesia (SSI) merupakan perusahaan industri sandal yang menyewa lahan milik PT. Sido Mukti yang bergerak di bidang industri hidraulik mobil truk yang beralamat di Jalan Raya Maloko, Nomor: 89, Kelurahan Babakan kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Paska Hujan Deras, Pasar Gotong Royong Perum Bumi Indah Tergenang Air

Ketua Ormas MP Gibran menduga ada main mata antara pemerintah daerah dengan pemilik pabrik karena tidak mendapatkan balasan surat laporan yang dilayangkan ke dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah mengirimkan surat ke dinas tata ruang dan bangunan, lalu saya kirimkan tembusan ke Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol pp, Disperindag, Sekretaris Daerah hingga Bupati, namun sampai hari ini saya tidak dapat informasi resmi tindak lanjutnya dan menurut saya ini agak aneh sih padahal data sudah saya kirimkan,” terang Taher kepada awak media.

Taher Jalalulael juga menduga perusahaan tersebut melanggar peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga  Santri Ponpes As-Salam Kemiri Tampil Baca Qori Diacara HBH Paguyuban Reog Ponorogo se-Jaboderabek

Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan gedung dan peraturan daerah nomor 1 tahun tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Saya minta pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas untuk menyegel pabrik tersebut agar tidak ada timbang pilih dalam melakukan penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, jika tidak segera ditindak lanjuti kami akan melakukan aksi massa di depan pabrik dan di depan gedung bupati Tangerang,” tandas Taher.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Bersama Tiga Pilar, Dandim 0510/Trs Pantau Pelaksanaan Ibadah Malam Natal

Kabupaten Tangerang

Mudahkan Berzakat, Camat Kelapa Dua Bersama Baznas Kabupaten Tangerang Hadirkan Gerai Zakat di Mall

Kabupaten Tangerang

Pemdes Wanakerta Salurkan Bantuan Pangan Beras Untuk 660 KPM

Kabupaten Tangerang

Tangan Kanan Bos Kontraktor Malah Lontarkan Kata-Kata Melecehkan Usai Diingatkan Teknis Pengerjaan Uditch di Legok Indah

Kabupaten Tangerang

Resmi Launching di Rajeg, MRDIY Indonesia Siapkan Program Promo Berhadiah Mobil

Kabupaten Tangerang

Bersama Kapolsek, Forkopimcam Sepatan Sambangi Posko PPKM Mikro

Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kecamatan Curug Menggelar Pisah Sambut Camat dan Sekcam Penuh Haru

Kabupaten Tangerang

Bendera Baru di Pos PDI Perjuangan Kutabaru Sudah Terpasang