SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, –Guna memperjuangkan tuntutan Kenaikan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) untuk para pekerja khususnya di Kota Tangerang, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan menggelar Aksi Unjuk Rasa (Unras).
Tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan faktor tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang merupakan dasar penghitungan dan penetapan upah minimum serta mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hal tersebut disampaikan salah Satu Presidium AB3, Maman Nuriman, Ia menyebut pihaknya akan menurunkan ratusan masa aksi yang terpusat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Rabu 15 Oktober 2025.
“Kami dari Aliansi Buruh Banten Bersatu, khususnya wilayah Kota Tangerang, ingin menyampaikan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025 akan melaksanakan aksi unjuk rasa berkaitan dengan perjuangan tuntutan kenaikan upah tahun 2026,” ujarnya, saat ditemui di Kantor KSPSI Provinsi Banten, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Babakan Kota Tangerang, Minggu 12 Oktober 2025.
Sebagai Koordinator Serikat Pekerja KASBI Provinsi Banten pihaknya meminta, agar pemerintah memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan. Maman Nuryaman menjelaskan, pihaknya telah melakukan survei pasar yang mengacu pada Putusan MK Nomor 168.
Menurut dia, kenaikan upah harus mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan hal tersebut, bersama aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Tangerang melakukan serangkaian rapat dan diskusi bersama untuk merumuskan metode penentuan kenaikan upah.
“Ada dua metode yang kami gunakan. Pertama, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, tentang komponen kebutuhan hidup layak. Di dalamnya terdapat 64 item yang meliputi sandang, pangan, papan, rekreasi, dan lainnya,” paparnya.
Ia mengaku, pihaknya telah melakukan survei langsung ke pasar-pasar tradisional, seperti Pasar Malabar, Pasar Anyar dan Pasar Ciledug.
“Dari hasil rekapitulasi bersama rekan- rekan buruh SPSB Kota Tangerang, diperoleh angka kenaikan upah tahun 2026 sebesar 11,28 persen, dari UMK 2025 Rp5.069.708 menjadi Rp5.690.841, atau naik sekitar Rp621.133,” jelas Maman.
Hal senada diungkapkan Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang, Trapsilo, dia menegaskan, akan turut serta memperjuangkan hak dan kesejahteraan kaum buruh khususnya di Kota Tangerang.
Trapsilo mengungkapkan, bahwa dari teman- teman pekerja yang tergabung dalam AB3 Kota Tangerang masih mengumpulkan data, namun hasilnya akan digunakan untuk menghitung kenaikan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota).
Ia juga menyebut, ingin mempertahankan pola sektoral seperti sebelumnya, di mana: Sektor 1 naik 15%, Sektor 2 naik 10%, dan Sektor 3 naik 5%.
“Hal ini seperti tahun 2019 yang berlaku untuk tahun 2020, dan kami ingin mempertahankannya karena tahun 2025 lalu, Kota Tangerang memiliki kenaikan sektoral tertinggi se- Indonesia, Itu menjadi capaian yang harus dijaga,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang bisa mengakomodir hasil survei dan kesepakatan yang sudah kami lakukan bersama, agar apa yang menjadi aspirasi kaum buruh bisa diterima oleh pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Tangerang.
“Ya, selain soal upah, kami juga akan menyoroti undang- undang ketenagakerjaan agar lebih pro terhadap buruh,” tandasnya.
Ia berharap, kenaikan upah tahun 2026 bisa disetujui. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekanya di Dewan Pengupahan, agar dalam rapat-rapat nanti apa yang sudah disepakati di AB3 Kota Tangerang bisa disampaikan, dibahas, dan diperjuangkan.
“Target kami satu angka yang jelas dan berpihak pada buruh,” tukas Trapsilo.
Untuk estimasi massa, berdasarkan pemberitahuan ke pihak kepolisian, jumlahnya sekitar 500 orang. Tapi nanti akan disesuaikan lagi di lapangan, bisa lebih atau kurang.
“Aksi kami memang terpusat di Puspem Kota Tangerang, karena di sana ada dua lembaga penting: DPRD dan Wali Kota. Kami berharap bisa bertemu keduanya, karena persoalan ini saling berkaitan. DPRD melalui Komisi II membidangi ketenagakerjaan, sementara Pak Wali Kota adalah pihak eksekutif yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan upah. Jadi kami ingin keduanya bisa duduk bersama mendengarkan aspirasi kami,” tandasnya. (red)