SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polresta Tangerang mengamankan 6 pria pelaku pemerasan dengan modus mengaku anggota polisi. Kasus terbongkar setelah korban berinisial DP melapor ke Polsek Rajeg.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, laporan DP langsung ditindaklanjuti. Dua pelaku, JR (39) dan MT (39), ditangkap di rumahnya, Tigaraksa.
Modus di Rajeg, 3 Juni 2026
Korban DP dicegat pelaku naik motor dan mobil di minimarket Desa Sukamanah, Rajeg saat hendak pulang. Para pelaku mengaku polisi tanpa sebutkan tuduhan, lalu paksa korban masuk mobil.
Kartu ATM + PIN korban diminta, lalu uang Rp7,9 juta diambil dari mesin ATM. Setelah itu korban diturunkan di jalan. Motor dan ATM dikembalikan.
Aksi serupa di Pasar Kemis, 20 Mei 2026
Pengembangan polisi mengungkap aksi lain. Pelaku mendatangi rumah MH di Pasar Kemis, mengaku polisi, lalu pegang tangan korban. Pelaku lain masuk rumah dan ambil rokok.
Korban dibawa pakai mobil dengan tangan diikat + mata dilakban. Uang Rp5,3 juta dan ponsel dirampas. Korban dituduh jual rokok ilegal dan diminta “uang damai” Rp80 juta, turun jadi Rp40 juta.
Korban hanya bisa pinjam Rp2 juta dari keponakan. Di Perumahan Grand Batavia, korban diturunkan dan dipesankan taksi online. Ponsel dikembalikan.
4 Pelaku Lain Ditangkap
Jumat, 19/6/2026, polisi tangkap MTB (34), JA (38), S (40) di Rajeg, dan YS (47) di Sindang Jaya. Masih ada DPO yang diburu.
Imbauan Polisi
Indra Waspada minta warga waspada. Jangan percaya pihak ngaku polisi tanpa tunjukkan identitas + surat tugas resmi. Segera lapor ke kantor polisi terdekat atau layanan pengaduan jika ada kejadian serupa.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegasnya. (red)


























