Home / KEPOLISIAN

Jumat, 16 Desember 2022 - 20:52 WIB

Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 Wajib Pemberitahuan ke Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Diketahui, dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

“Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/2022).

Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

Baca Juga  Pastikan Stok Minyak Goreng Tersedia Personel Polsek Pasar Kemis Cek Warung Sembako

“Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal,” kata Arief.

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

“Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban,” jelas dia.

Dia menyebutkan beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang, untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama Kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.

Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Kerahkan 138 Personil Gabungan Kawal Keberangkatan Buruh ke Jakarta

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan hal itu. Menurutnya, soal pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, bertujuan untuk memudahkan dalam penyiapan pengamanan dan koordinasi agar perayaan nataru berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Aksi Kemanusiaan Polisi Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

KEPOLISIAN

Respon Cepat Polisi Amankan Genk Motor Hendak Tawuran di Green Lake City Dini Hari

KEPOLISIAN

Berdiri di Lahan Jasa Marga, 35 Bangunan di Pinang Ditertibkan, Polisi: Kondusif

KEPOLISIAN

Polsek Curug Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

KEPOLISIAN

Resmi Jabat Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Disambut Upacara Pedang Pora

KEPOLISIAN

Naik Pangkat, Ratusan Polisi di Tangerang Sujud Syukur

KEPOLISIAN

Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat 24 Jam

KEPOLISIAN

Operasi Ketupat Jaya 2024 Polrestro Jakbar Bersama 3 Pilar Berbagi Takjil Kepada Pemudik