Home / KEPOLISIAN

Jumat, 16 Desember 2022 - 20:52 WIB

Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 Wajib Pemberitahuan ke Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Diketahui, dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

“Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/2022).

Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

Baca Juga  Pengamanan Idul Adha 2023, Polrestro Tangerang Kota Siapkan 1.117 Personil Gabungan

“Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal,” kata Arief.

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

“Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban,” jelas dia.

Dia menyebutkan beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang, untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama Kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.

Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga.

Baca Juga  Polisi, TNI dan Puspem Kota Tangerang Laksnakan Kerja Bakti Antisipasi Bencana Banjir

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan hal itu. Menurutnya, soal pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, bertujuan untuk memudahkan dalam penyiapan pengamanan dan koordinasi agar perayaan nataru berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang: Perempuan Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Bangsa

KEPOLISIAN

Operasi Yustisi dan Bagi-bagi Masker Terus Digelar Polsek Curug

KEPOLISIAN

Polsek Curug Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik

KEPOLISIAN

HUT PMJ ke-73 Tahun, Polres Metro Tangerang Kota Raih Penghargaan Ter-inspiratif

KEPOLISIAN

Warga Curug Terima Vaksin Dosis Satu dan Dua di Mapolsek Curug

KEPOLISIAN

Hasil Negatif Usai Swab Antigen, Kapolsek Pinta Pemudik Lakukan Isolasi Mandiri

KEPOLISIAN

Melalui ‘Halo Polisi’ Polrestro Tangerang Kota Hadirkan Layanan Aduan Kriminal

KEPOLISIAN

Dijadwalkan ke Lokasi Gempa, Kapolri Bakal Distribusikan 3.000 Sembako