Home / PERISTIWA

Jumat, 18 Februari 2022 - 14:11 WIB

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Kecamatan Curug Disegel

SEKILASBANTEN.COM, KAB. TANGERANG – Penjual obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) diduga tanpa izin (ilegal) berkamuflase Toko Kosmetik di Kecamatan Curug Kelurahan Sukabakti disegel tim gabungan.

Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Loka POM Kabupaten Tangerang dilokasi mengamankan sejumlah obat keras.

“Kegiatan hari ini kami dari BPOM Kabupaten Tangerang, melakukan penertiban terkait peredaran OOT (Obat obat Tertentu) di wilayah Curug, berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap Kepala Loka BPOM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri dalam keterangannya, Jum’at (18/2/2022) siang.

Selain diwilayah Kecamatan Curug pihaknya juga didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten melakukan pengawasan di Tigaraksa. Namun, saat dilokasi kondisi Toko tersebut tutup.

Baca Juga  Meski Terluka ! Iptu Gunawan Berhasil Gagalkan Aksi Sindikat Ganjal ATM

“Karena peredaran OOT ini makin marak di Kabupaten Tangerang, tentunya kita perlu bersinergi juga dengan pemerintah daerah sehingga sanksinya lebih memberikan efek jera. Saat ini kami menggandeng dinas kesehatan, dinas perindustrian perdagangan, dan satpol pp serta kecamatan terkait,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan. Lanjut Wydia mengatakan, keuntungan dari penjualan obat keras itu menurut keterangan penjaga toko mencapai 600 ribu per hari.

“Satu toko yang menjual OOT berupa tablet kuning diduga hexymer sebanyak 15 plastik berisi 5 tablet, dan juga tramadol sebanyak 15 plastik klip 3 tablet dan tablet tramadol berbentuk strip sebanyak 6 tablet,” benernya.

“Total produk OOT yang diamankan petugas dengan nominal 405 ribu disinyalir penjualan OOT tersebut sekitar 600rb perhari, sekitar 18jt per bulan,” sambungnya.

Baca Juga  Aparat Gabungan di Curug Menggelar Operasi Yustisi Prokes Covid-19

Sementara Kasi Pendataan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Heri Sucipto Petugas menyegel tempat usaha tersebut lantaran disinyalir tak memiliki izin.

“Kita menyegel terkait perizinan nya, karena toko itu harus ada izin dari Dinkes, apoteker, dan juga BPOM,” jelasnya.

Sesuai SOP. Heri menyebut penyegelan dilakukan selama 14 hari kerja. Pihak pemilik toko harus membayar denda ke Kas Daerah. Dan melakukan proses izin.

Namun kata Heri apabila pihak pemilik toko tidak mengurus ijin penyegelan akan tetap dilakukan. (Hanapi)

Share :

Baca Juga

PERISTIWA

Bermain di Tandon Jurbar, Satu Anak Meninggal Dunia Satu Dirawat Satu Selamat

PERISTIWA

Diduga Kesulitan Ekonomi, Seorang Pria Gantung Diri di Gawang Lapangan Sepak Bola Rawacana

PERISTIWA

Warga Curug Wetan Dihebohkan Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

PERISTIWA

Alami Pergeseran Tanah, Sebuah Rumah di Pondok Aren Rubuh

PERISTIWA

Terkait Kabar Tahanan Polsek Tangerang Meninggal, AKP Suyatno; Meninggal Dunia Karena Sakit

KEPOLISIAN

Layani Pria Hidung Belang di Ciputat, Cewe BO Ditikam 14 Kali Tusukan 

PERISTIWA

Tabrak Bocah SD di Kosambi, Sopir Truk Tanah Diamankan Polisi
Naas, Pergi Mencari Ikan Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas

PERISTIWA

Naas, Pergi Mencari Ikan Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas