Dimana masalahnya? Diduga Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Tertibkan Gerai Dunkin Pakons Prime Hotel – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Sabtu, 16 Desember 2023 - 08:48 WIB

Diduga Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Tertibkan Gerai Dunkin Pakons Prime Hotel

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (ForTang),Muhamad Taher mendesak Satpol PP Kota Tangerang segera menertibkan Gerai Dunkin Pakons Hotel yang diduga belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG)

“Kalau bisa Satpol PP jangan tebang pilih dalam menyikapi permasalahan ini. Kalau memang melanggar aturan perizinan ya tindak,”tegas Taher Jumat (15/12/2023).

Menurut Taher, kegiatan bisnis di Kota Tangerang harus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dari itu Taher berharap kepada pihak yang berwenang, yaitu Satpol PP untuk memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran adminstrasi yang dilakukan Gerai Dunkin Pakons Hotel. Taher juga mengingatkan apabila pihak Dunkin tetap beroperasi tanpa memenuhi syarat adminstrasi pembangunan makan pihaknya mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan.

Baca Juga  Pesta Diskon Kemerdekaan Dimulai, Warga Kota Tangerang Bisa Nikmati Diskon Pajak hingga 45 Persen

“Satpol PP harus turun kelapangan jangan diam saja.Kalau sudah jelas jelas ada pelanggaran tapi dibiarkan kami menduga ini ada oknum yang bermain. Jika tidak ada tindakan makan kami akan turun ke jalan,” pungkasnya

Sebelumnya di beritakan, Selasa (12/12/2023) Diduga Pembangunan Gerai Dunkin Pakons Hotel belum mengantongi izin (PBG). Pasalnya di lokasi tidak ditemukan papan informasi PBG dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Meski begitu, pekerjaan bangunan yang berada di Jalan Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang itu sudah hampir rampung.Bahkan hari ini, Jumat (15/12/2023) Gerai yang berada di Jalan, Daan Mogot, Kota Tangerang itu telah beroperasi.

Saat ditemui wartawan di lokasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya,ketika ditanya terkait perizinan pembangunan gerai itu, mengaku tidak mengetahuinya.

Baca Juga  Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

“Waduh saya gak tau bang. Saya hanya dapat perintah dari Dunkin untuk pengerjaan proyek di Pakons Prime Hotel, untuk masalah perizinan dari dinas saya kurang paham bang. Soalnya nyewa dari pihak hotel,” katanya

Terkait hal tersebut, saat di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp pihak Dunkin tidak merespon.

Sementara gerai Dunkin Pakons Prime Hotel Diduga melanggar Perda no.3 tahun 2012 tentang Bangunan gedung Perda no.6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota Tangerang Perda no.8 tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Perda no.11 tahun 2021 tentang Retribusi perijinan tertentu
(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Optimis Juara Umum POPDA 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp25 Juta

Kota Tangerang

Rangkaian Pilkada Kota Tangerang,  Sachrudin-Maryono Jalani MCU di RSUP dr. Sitanala

Kota Tangerang

Dirut Perumda Pasar Resmi Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Tangerang

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Borong Award Pelayanan Publik Banten Terbaik Tahun 2023

Kota Tangerang

Tekan Angka Kemiskinan, Pemkot Terus Gulirkan BST Hingga Ribuan Rumah Layak Huni

Kota Tangerang

Terkait Dugaan Polusi Udara PT BK, DLH Kota Tangerang Akan Koordinasi ke Provinsi Banten

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Nyatakan, Indeks Kepuasan Pelayanan Publik di Kecamatan Benda Sangat Baik

Kota Tangerang

Pimpin Apel Perdana, Maryono Ajak Pegawai Selalu Enjoy Melayani Warga