Home / Kota Tangerang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Alasan Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Foto: Divisi Humas Bawaslu Saat Temui Wartawan Yang Gelar Aksi Unras.

Foto: Divisi Humas Bawaslu Saat Temui Wartawan Yang Gelar Aksi Unras.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Minimnya anggaran sosialisasi dan publikasi menjadi alasan buruknya sistem komunikasi dan informasi di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang.

Dalam keterangannya,
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam mengatakan, selain soal keterbatasan sumber daya manusia (SDM), pihaknya juga mengaku soal minimnya anggaran kegiatan sosialisasi dan publikasi khususnya untuk media massa.

“Ya, SDM kami terbatas.Di Humas itu ada Pencegahan dan Parmas.Cuma ada tiga orang.Anggaran untuk sosialisasi dan publikasi media juga sangat terbatas,” ujar Faridal saat menerima massa aksi dari Forum Wartawan Tangerang, (FORWAT), Rabu (2/10/2024).

Disebutkan Faridal, bahwa untuk mensosialisasikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, pihaknya telah membuat program kegiatan sosialisasi dan publikasi kepada awak media. Namun karena keterbatasan anggaran pihaknya mengaku belum bisa mengakomodir secara maksimal.

“kegiatan sosialisasi dengan organisasi wartawan. Ada 5 kali kegiatan. Satu kali kegiatan, biayanya Ro.8 juta. Untuk iklan media juga terbatas. Ya tidak bisa mengakomodir semuanya karena anggaranya terbatas,” tegas Faridal

Baca Juga  Anggota DPRD Apresiasi Keberadaan YASIBARA di Kota Tangerang

Kepala Kesbangpol Kota Tangerang,Teguh Supriyanto saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (4/9/2024) mengatakan bahwa pada perhelatan Pilkada serentak Tahun 2024 ini, Pemkot Tangerang telah menggelontorkan dana sebesar 10 Milyar kepada Bawaslu Kota Tangerang.

“Untuk Pilkada Kota Tangerang Bawaslu memberikan surat permohonan berupa proposal dalam kegiatan Pilkada, sekitar kurang lebih 40 Milyar,” ujar Teguh.

Teguh menambahkan, nominal yang diajukan dalam propoposal tersebut tidak serta merta direalisasikan. Melainkan, harus melewati tahap verifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“TAPD diketuai oleh pak Sekretaris Daerah. Adapun tujuan verifikasi ini yaitu untuk mengukur kemampuan daerah dalam segi keuangan. Jadi, hasil daripada rapat TAPD Pemerintah hanya merealisasikan kegiatan yang ada di Bawaslu Kota Tangerang sebesar 10 Milyar,” imbuhnya.

Lanjut Teguh, anggaran yang telah digelontorkan oleh Kesbangpol Kota Tangerang, tentunya wajib dipertanggung jawabkan oleh Bawaslu sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terteta dalam proposal yang diajukan.

Baca Juga  Dukung Sachrudin-Maryono, Delapan Parpol Non Parlemen Gelar Deklarasi

“Pihak Bawaslu wajib menjalankan kegiatan yang telah kita biayai sesuai dengan RAB. Hal itu harus dibuktikan dengan bukti seperti dokumentasi kegiatan,” tegasnya.

Adapun kegiatan yang tertera dalam proposal Bawaslu Kota Tangerang yaitu diantaranya, sosialisasi dan peningkatan kapasitas anggota Panwas.

“Uang trasport dalam sosialisasi dalam RAB Bawaslu sebesar RP.150 ribu, dan uang harian RP.85 ribu,” jelasnya.

Sementara terkait keterbatasan anggaran sosialisasi dan pubilkasi untuk media massa, Teguh menegaskan, apabila ada perubahan terkait anggaran dalam isi RAB, Maka Bawaslu wajib melakukan adendum yang diketahui oleh PJ Walikota Tangerang, kemudian disampaikan ke Kesbangpol. “Sampai saat ini belum ada hasil adendum yang diberikan ke kita (Kesbangpol.red),” pungkasnya. (frwt)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tingkatkan Kualitas Gizi Sejak Dini, Wakil Wali Kota Berikan Bantuan Pangan Segar kepada 1000 Balita

Kota Tangerang

Dirikan Posko, Kapolres Pantau Kebakaran TPA Rawa Kucing

Kota Tangerang

Polisi, TNI, Pemkot dan Suporter Kota Tangerang Doa Bersama Solidaritas Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kota Tangerang

Juarai Pertandingan IBCA- MMA di Bandung, Kasatpol PP Kota Tangerang Beri Penghargaan 2 Anggotanya

Kota Tangerang

Gudang PT Tiki di Kota Tangerang Diduga Belum Kantongi Andal Lalin

Kota Tangerang

Pengurus SMSI Kota Tangerang Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Kota Tangerang

Jabatan RT/RW Baru Dirubah, Wakil Wali Kota Tangerang Instruksikan Aparatur Wilayah Percepat Sosialisasi Perwal

Kota Tangerang

Jelang Nataru, Kapolrestro Tangerang Kota Bersama Dandim dan Wali Kota Cek Pospam dan Gereja