Home / KEPOLISIAN

Senin, 10 Februari 2025 - 10:55 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Polres Metro Tangerang Kota, Tilang Hanya Melalui ETLE

Foto:Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan Saat Memberikan Himbauan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat.

Foto:Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan Saat Memberikan Himbauan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Baca Juga  Antisipasi Guantinmas, Polsek Benda Gelar Operasi Razia Stasioner dan Patroli Mobile

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

Foto: Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2024.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

Baca Juga  Polsek Curug Amankan Gerak Jalan Yayasan Alayinah, 700 Peserta Meriahkan Awal Tahun

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah
2.Melawan arus
3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4.Menggunakan handphone saat mengemudi
5.Tidak menggunakan helm SNI
6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8.Berkendara melebihi batas kecepatan
9.Berkendara di bawah umur
10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.    (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Kapolrestro Tangerang Kota Laksanakan Jum’at Curhat di Masjid Agung Al Huda Benda

KEPOLISIAN

Ini Himbauan Patroli Polisi Bersepada ke Pemudik; Antisipasi Kejahatan Pecah Kaca di Rest Area Pinang

KEPOLISIAN

Senyum Hangat Sapa Warga, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagi Takjil ke Pengendara

KEPOLISIAN

Tidak Hanya Dewasa, Vaksinasi Untuk Anak Terus di Genjot Polsek Curug Bersama Muspika

KEPOLISIAN

Polsek Curug Terus Galakan Tertib Masker Disiplin Prokes

KEPOLISIAN

Terlibat Konvoi Dan Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Di Kumpulkan Di Balai kota DKI

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Tangerang Kota Berbagi Sembako di Slum Area Poris Gaga, Warga Diajak Jaga Kamtibmas

KEPOLISIAN

Razia Knalpot Racing, Polsek Jatiuwung Jaring 6 Kendaraan Bermotor