Home / KEPOLISIAN

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:24 WIB

Ini Himbauan Pemkot dan Polrestro Tangerang Kota Selama Ramadhan 2025

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota (Tengah) Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota (Tengah) Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG  — Selaras dengan Pemerintah daerah (Pemda). Kapolres, KBP Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melarang segala kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun kegiatan yang dilarang tersebut adalah Sahur On The Road (SOTR), Tawuran termasuk Perang Sarung antar Remaja, Balapan Liar dan menyalakan petasan.

“Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan petugas patroli akan segera menghimbau untuk membubarkan diri. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan,” tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Kamis, (27/2/2025).

Baca Juga  Polsek Curug Gelar Operasi Cipta Kondisi, Amankan Malam di Curug

Zain menyatakan, akan kedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan, namun bila terdapat oknum masyarakat yang masih membandel ada konsekuensi hukum apabila ada sekelompok orang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan aksi tawuran, balap liar, perang sarung termasuk menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak.

“Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyu’an selama bulan suci ramadhan tahun ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman,” katanya.

Kapolres mensarankan, masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif. Misalnya, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid-masjid di lingkungan.

Penegasan Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Walikota Tangerang, yang menegaskan, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga  Selama Ramadhan 2023, Polisi Sita Berbagai Senjata Tajam dari 10 Pelaku Tawuran di Kota Tangerang

“Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan,” kata Maryono.

Wakil Wali Kota menegaskan, kegiatan. SOTR, Tawuran, Balap Liar hingga menyalakan petasan yang dilarang di kota Tangerang lantaran terdapat alasan membahayakan keselamatan orang lain. Terlebih membuat kondusifitas wilayah menjadi terganggu.

“Pemkot libatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan, kelurahan termasuk, kami akan koordinasi kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran di Wilayah,” tandasnya. (Red).

 

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Wakapolda Metro Jaya Beri Himbauan Kamtibmas Di Masjid Jami’ Cut Mutya

KEPOLISIAN

Semangat “Polri Untuk Masyarakat” Tiga Pilar Curug Solid di Momen HUT Bhayangkara ke 79

KEPOLISIAN

Jangkau Warga Yang Belum Tervaksin, Polsek Curug Adakan Vaksinasi Booster Usai Tarawih

KEPOLISIAN

Ratusan Satpam Perumahan di Kota Tangerang Dapat Bingkisan Lebaran Kapolda Metro Jaya

KEPOLISIAN

Pengumuman! SPKT Polres Metro Tangerang Kota Berpindah ke Gedung Baru

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug Cek Prasarana Pos Pam dan Pelayanan Arus Mudik 2022 Malam Hari

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Aipda Agus Gumilar Monitoring Ziarah Kubur Idul Fitri

KEPOLISIAN

Jumat Peduli, Polres Metro Tangerang Kota Salurkan Bantuan Sembako ke Ojol