Dimana masalahnya? Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:26 WIB

Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

Foto: Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Edar M dan S Asal Aceh yang Ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Foto: Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Edar M dan S Asal Aceh yang Ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 2 orang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar.

Kedua pelaku diketahui berinisial M (30) asal Aceh dan S alias J (24) asal aceh utara. Keduanya ditangkap Polisi pada
Rabu, Tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di warung sembako Desa Kedaung, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 strip obat tramadol hcl dengan jumlah 47 butir obat tramadol Hcl dan 54 plastik klip bening masing masing berisikan 5 butir obat hexymer dengan jumlah keseluruhan 270 butir.

Tak hanya itu, dalam pengungkapan kasus obat terlarang tersebut anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Foto:Barang Bukti Pil Hexymer dan Uang Hasil Penjualan kedua Pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di warung sembako tepatnya Desa Kedaung, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupatan Tangerang sering terjadi penyalahgunaan obat daftar G.

Baca Juga  Kurang Dari 1 Jam, Polsek Pinang Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Yang Ternyata Tetangga Korban

“Atas informasi itu, kami menurunkan satu Tim Unit 2 Sub 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan IPTU Eko Cahyono, selanjutnya anggota melakukan observasi dan pada hari Rabu tanggal 07 mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib melihat 2 orang laki-Laki yang dicurigai yang ciri – cirinya sesuai dengan M dan S sedang berada di dalam warung sembako,” ungkapnya.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Pinang Tangkap Komplotan Ganjal ATM, Ini Pesan Kapolres

Kapolres mengatakan, saat anggotanya melakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 5 strip obat tramadol hcl dengan jumlah 47 butir obat tramadol Hcl dan 54 plastik klip bening masing masing berisikan 5 butir obat hexymer dengan jumlah keseluruhan 270 butir di etalase warung.

“Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pidana mengedarkan obat tanpa Izin edar Pasal 435 subs pasal 436 ayat (2) UU No.17 th 2023 tentang kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(GN)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Lukai Anggota Polisi Dengan Sajam, 6 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Amankan Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Ini Modusnya

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Amankan Seorang Pria Bawa 1.110 Pil Hexymer dan Tramadol di Pasar Induk

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Kasus Perdagangan Bahan Sodium Cyanide, Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Salah Satunya Spesialis Motor Sport

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Diringkus Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga